Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

depo 10k depo 10k
otomotif

Jadwal SIM Keliling 4 September 2026: Cek Lokasi dan Informasi Lengkapnya

Jakarta – Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk masyarakat pada hari Jumat, 4 September 2026. Layanan ini ditujukan bagi mereka yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Beberapa lokasi pelayanan akan tersedia di berbagai daerah, termasuk Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.

Di area DKI Jakarta, layanan SIM Keliling akan tersedia di lima titik yang berbeda. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng yang berada di Jakarta Pusat.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani pemohon yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Oleh karena itu, disarankan bagi pemohon untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan setiap harinya terbatas.

Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada tanggal 4 September 2026 akan tersedia di Lotte Grosir Sholeh Iskandar dan Mall Jambu Dua. Pendaftaran untuk mendapatkan layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Warga Kota Bekasi juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mitra 10 Jatimakmur. Layanan di lokasi ini akan berlangsung pada hari Jumat, dengan jam pelayanan yang sama, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Di Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan dua lokasi untuk layanan SIM Keliling. Lokasi pertama berada di ITC Kebon Kelapa, sementara lokasi kedua berada di McDonald’s Pasir Koja.

Layanan SIM Keliling di Bandung ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sebaiknya, pemohon juga datang lebih awal untuk memastikan mendapatkan kuota pelayanan yang tersedia.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku dan salinannya. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya untuk perpanjangan SIM sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Harap diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin dikenakan.

Satu hal yang perlu diingat, layanan SIM Keliling tidak menyediakan penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda diwajibkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.

    ➡️ Baca Juga: Panglima TNI Menghormati Warisan Mayor Zulmi sebagai Prajurit Unggul dan Inspiratif

    ➡️ Baca Juga: Bobby Nasution Mendorong OJK Tingkatkan Rekomendasi untuk Transformasi Jamkrida Sumut

    Related Articles

    Back to top button