Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

depo 10k depo 10k
berita

Usulan Tarif Parkir Rp60 Ribu Menuai Kontroversi, Kadishub DKI Minta Maaf kepada Warga

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, telah mengungkapkan permohonan maafnya terkait dengan usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta yang mencapai angka Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat.

Usulan ini telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, memicu berbagai reaksi dan kritik.

Budi menjelaskan, “Kami mengakui ada kesalahan dari pihak kami. Saya sebagai Kepala Dinas seharusnya lebih peka, dan sebenarnya kami tidak menyadari bahwa usulan kenaikan tarif ini telah disampaikan,” ungkapnya dalam rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 2 September 2026.

Ia menegaskan bahwa angka yang beredar mengenai tarif parkir tersebut masih bersifat usulan dan belum menjadi keputusan akhir.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menyampaikan bahwa usulan kenaikan tarif parkir hingga Rp60.000 per jam berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Pernyataan ini muncul setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa angka kenaikan tersebut tidak berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Itu berasal dari Dishub. Masa bosnya (Pramono Anung) tidak mengetahuinya? Usulan ini memang berasal dari Pemprov, dari Dishub yang disampaikan ke Bapemperda,” jelas Jupiter.

Jupiter juga menambahkan bahwa usulan ini disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta dalam proses pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Namun, ia mencatat bahwa pembahasan tersebut dilakukan tanpa melibatkan Pansus Perparkiran serta Komisi B DPRD DKI Jakarta yang seharusnya terlibat dalam proses tersebut.

“Rapat sudah berlangsung tiga kali. Seharusnya Pansus dimintakan pendapat, begitu juga Komisi B perlu memberikan masukan sebelum usulan ini dibawa ke Bapemperda,” imbuh Jupiter.

Jupiter menekankan bahwa angka tarif parkir yang beredar bukanlah informasi yang dibuat-buat. Ia mengungkapkan bahwa angka tersebut tercantum dalam dokumen usulan revisi perda yang diterimanya.

Dalam dokumen itu, tarif parkir untuk sepeda motor diusulkan berkisar antara Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam. Sementara itu, untuk kendaraan jenis sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya, tarif yang diusulkan berkisar antara Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.

Lebih jauh, Jupiter juga menyebutkan adanya usulan tarif maksimum yang melebihi angka tersebut. “Ada juga yang tercantum tarif maksimum untuk kendaraan mobil hingga Rp100.000. Bahkan ada yang mencapai Rp150.000 untuk tarif maksimum,” ungkap Jupiter.

    ➡️ Baca Juga: Persib Bandung Hadapi Manila Digger Tanpa Gakuto Notsuda yang Masih Cedera

    ➡️ Baca Juga: 5 Merek Mobil dengan Kinerja Buruk di Bulan Juli 2026 yang Patut Diketahui

    Related Articles

    Back to top button