Menpan RB Menegaskan PPPK Tidak Bisa Dipecat Sebelum Kontrak Selesai

Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat diberhentikan sebelum masa kontrak mereka berakhir.
“Intinya, PPPK tidak boleh diberhentikan jika kontraknya masih berlaku. Mereka tidak dapat dipecat sebelum kontrak tersebut selesai,” ungkap Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 31 Maret 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Rini sebagai respon terhadap pertanyaan dari anggota Komisi II DPR mengenai kekhawatiran bahwa pemerintah daerah akan memberhentikan PPPK akibat kendala anggaran. Hal ini menyusul penerapan aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai Januari 2027.
Rini menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK bertujuan untuk memastikan keberlangsungan layanan publik. Ketika mengangkat PPPK, instansi pemerintah telah menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menunjukkan komitmen mereka terhadap status pegawai tersebut.
“Setelah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah menjadi kewajiban kita untuk memberikan perlindungan kepada mereka,” tambahnya.
Terkait dengan batasan belanja pegawai daerah yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), serta pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD), Rini mengakui bahwa penyesuaian memang diperlukan.
Dia menyatakan bahwa kementeriannya akan melakukan pembahasan mendalam dengan Menteri Dalam Negeri, mengingat Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan penyesuaian persentase belanja pegawai daerah berdasarkan keputusan menteri.
“Apakah nantinya ada perpanjangan waktu untuk UU HKPD atau intervensi lainnya, saya belum bisa memastikan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta agar pemerintah daerah melakukan efisiensi dan mencari sumber pendapatan alternatif untuk menghindari pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK.
Tito, saat diwawancarai usai rapat dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Maret, menekankan bahwa meskipun Pasal 146 ayat (3) UU HKPD memungkinkan penyesuaian, langkah tersebut sebaiknya diambil sebagai solusi terakhir.
Kementerian Dalam Negeri berencana untuk memantau terlebih dahulu kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran dan akan mengirimkan tim untuk meninjau situasi di daerah-daerah.
“Kita tidak seharusnya langsung mencari solusi terakhir. Sebaiknya, jangan mengarah ke sana sebelum melakukan upaya lain. Kita ingin melihat kepala daerah yang kreatif dan mampu. Ada kepala daerah yang memilih menyerah tanpa usaha, dan itu menjadi pertanyaan, mengapa mereka terpilih,” tutupnya.
➡️ Baca Juga: 67 Tahanan Kasus Korupsi yang Difasilitasi KPK Salat Id, Termasuk Gus Yaqut
➡️ Baca Juga: Kebijakan WFH Segera Diterapkan, Apakah Dimulai pada Bulan April?




