Kejagung Tanggapi Permohonan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah untuk Kembalikan Foto Keluarga

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan terkait permohonan dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang meminta agar dokumen pribadi serta foto keluarganya yang disita oleh penyidik bisa dikembalikan.
Pengembalian barang-barang yang diminta tersebut masih harus menunggu keputusan dari praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang sedang berlangsung masih memiliki langkah-langkah yang perlu dilalui sebelum keputusan akhir diambil.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku. Kejagung berkomitmen untuk menunggu hasil dari proses praperadilan yang sedang berjalan.
Anang menambahkan, “Itu kan permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa,” yang menunjukkan sikap sabar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Sebelumnya, foto keluarga milik Febrie disita dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik dari Korps Adhyaksa dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kediaman pribadinya yang terletak di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Menurut Anang, langkah penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi penyidik dalam mengumpulkan bukti untuk memperkuat kasus yang menjerat Febrie. Tindakan ini dianggap perlu untuk memastikan bahwa barang-barang yang disita benar-benar terkait dengan perkara yang sedang diusut.
“Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada saudara FA mungkin seperti itu,” jelasnya, menggarisbawahi pentingnya setiap langkah dalam proses hukum.
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah meminta agar Kejagung mengembalikan barang bukti yang terdiri dari 74 kilogram (kg) emas dan sejumlah uang tunai. Permohonan ini disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menunjukkan keinginan Febrie untuk mendapatkan kembali harta miliknya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa mereka meminta agar Termohon diperintahkan untuk mengembalikan seluruh barang milik pemohon dan keluarganya yang telah disita, dan itu harus dilakukan dalam keadaan utuh segera setelah putusan diucapkan oleh hakim.
Febri juga menyoroti bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan pada tanggal 9 Juli 2026 di rumah keluarga pemohon di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Barang-barang yang disita tersebut terkait dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana terdapat temuan emas seberat 74 kg dan uang tunai yang mencapai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat. Hal ini menambah kompleksitas dari perkara yang tengah dihadapi oleh mantan Jampidsus tersebut.
➡️ Baca Juga: Pendidikan Inklusif untuk Publik yang Toleran di Indonesia
➡️ Baca Juga: Houthi Yaman Ancam Tutup Selat Bab al-Mandeb, Harga Minyak Berpotensi Melonjak Tajam




