Pemeriksaan Kejagung Terhadap Pegawai Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi PT TPL

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki asal-usul kayu yang digunakan oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) untuk memproduksi bubur kertas atau pulp.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan korupsi yang melibatkan praktik transfer pricing di perusahaan tersebut. Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung memanggil sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk memberikan keterangan sebagai saksi, guna memastikan legalitas kayu yang digunakan sebagai bahan baku oleh PT TPL.
Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting karena produk pulp yang dihasilkan PT TPL bersumber dari kayu.
“Penyidik tindak pidana korupsi perlu memastikan apakah kayu-kayu tersebut diperoleh dengan izin yang sah ataukah secara ilegal. Jika ada izin, maka akan ada pajak yang terkait. Namun, jika diperoleh tanpa izin, itu sudah termasuk dalam tindak pidana,” ungkap Anang di Jakarta pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Proses pemeriksaan terhadap pegawai Kemenhut telah berlangsung sejak Selasa, 18 Agustus 2026, hingga Rabu, 19 Agustus 2026. Para saksi yang dipanggil adalah pegawai dengan jabatan eselon III dan di bawahnya.
“Sejak kemarin, ada sekitar lima saksi dari Kementerian Kehutanan yang diperiksa, dan hari ini ada tambahan empat orang lagi. Totalnya sudah sembilan saksi yang kami periksa,” jelasnya.
Dengan demikian, penyidik telah mendapatkan informasi dari sekitar sembilan pegawai Kemenhut terkait asal-usul kayu yang digunakan oleh PT TPL.
Kasus ini berhubungan dengan dugaan praktik transfer pricing yang dilakukan PT TPL terhadap perusahaan afiliasi dari tahun 2008 hingga 2025.
Sebelumnya, Jampidsus Kejagung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu BP dan SR, yang keduanya merupakan penyelenggara negara yang berperan sebagai pengawas dalam pemeriksaan pajak.
PT TPL diketahui beroperasi di sektor industri pengolahan bubur kertas dan kehutanan. Dalam konstruksi perkara ini, perusahaan diduga menjual produk pulp ke pihak yang terkait, dengan melaporkan nilai dan jenis produk yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sejak tahun 2008.
Diduga, praktik ini dilakukan melalui under invoicing, yaitu pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada yang seharusnya.
Saat tahap ekspor dari Indonesia, produk tersebut dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut sebenarnya merupakan dissolving pulp.
➡️ Baca Juga: China Akan Buka Jembatan Tertinggi di Dunia
➡️ Baca Juga: GoStudy dan British Council Tawarkan Kesempatan Kuliah dan Beasiswa di Kampus Inggris




