Sidang Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut Meski Korban Tolak Damai

Upaya untuk mencapai perdamaian dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N mengalami kebuntuan. Korban yang bernama Fendy memilih untuk menolak skema restorative justice (RJ) dan bertekad untuk melanjutkan proses hukum yang ada.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Fendy ketika ia hadir dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidang ini memang mengagendakan pembahasan mengenai kemungkinan RJ antara pihak terdakwa dan korban.
Setelah sidang, Fendy mengungkapkan bahwa ia merasa kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sudah tidak relevan lagi. Ia berharap para pihak yang diduga terlibat mau mengakui kesalahan dan meminta maaf sejak awal.
“Semua ini sudah berlangsung terlalu lama. Kenapa mereka tidak datang lebih awal untuk meminta maaf dan mengakui kesalahan mereka?” ungkap Fendy.
Fendy juga menegaskan bahwa ia tidak pernah mendapatkan pendekatan langsung dari pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sebaliknya, ia justru didatangi oleh sejumlah orang yang tidak dikenalnya.
“Orang-orang yang datang itu adalah orang lain yang saya tidak kenal. Itu justru membuat saya merasa ketakutan. Seharusnya, pelaku yang datang langsung,” ujarnya.
Dani Bahdani, selaku kuasa hukum Fendy, menegaskan bahwa kliennya memilih untuk melanjutkan proses hukum karena masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
“Kami sebagai tim advokat Fendy berharap proses hukum berjalan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Fendy tidak ingin melakukan RJ karena dia masih trauma. Dia mengalami perlakuan yang tidak manusiawi, dikeroyok oleh lebih dari delapan orang, berdasarkan keterangan yang kami miliki,” jelas Dani.
Dani menambahkan bahwa komunikasi terkait skema RJ baru dilakukan beberapa bulan setelah kejadian. Insiden tersebut terjadi pada Oktober 2025, sedangkan upaya untuk menghubungi korban dan kuasa hukumnya baru dilakukan setelah penetapan tersangka pada Februari 2026.
“Jadi, jika dikatakan mereka sudah melakukan upaya RJ sebelumnya, itu setelah enam bulan. Kejadiannya Oktober 2025, dan baru setelah penetapan tersangka sekitar Februari mereka mencoba menghubungi korban dan kami sebagai kuasa hukum,” paparnya.
Menurut Dani, kasus ini tidak seharusnya dipandang sebagai tindakan pemukulan biasa. Ia mendesak agar proses persidangan dapat mengungkap seluruh dugaan pengeroyokan secara menyeluruh.
“Proses hukum harus terus berlanjut. Jangan sampai berita ini terkesan seolah-olah hanya masalah pemukulan. Ini adalah dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, karena sebenarnya pelakunya lebih dari tiga orang,” tegasnya.
➡️ Baca Juga: Masyarakat Diharapkan Mempertahankan Persatuan Menghadapi Tantangan Geopolitik
➡️ Baca Juga: Pabrikan China Targetkan Kenaikan Penjualan 200% Meski Hanya Terjual Ratusan Unit




