Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ditolak oleh Hakim di Pengadilan

Jakarta – Upaya Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), untuk menantang status tersangkanya harus menghadapi kegagalan lagi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan yang diajukannya.
Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026.
Dalam putusannya, Sulistyo menyatakan, “Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.”
Hakim menegaskan bahwa semua langkah hukum yang diambil terhadap Lodewyk—mulai dari penetapan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga penahanan—telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan keputusan ini, status tersangka Lodewyk dalam kasus dugaan korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap tidak berubah.
“Pemohon telah dituduh melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis, yang memiliki ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih. Pemohon juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan memenuhi dua alat bukti minimal,” jelas hakim.
Hakim juga menambahkan bahwa permohonan praperadilan yang berkaitan dengan keabsahan langkah paksa hanya bisa diajukan satu kali untuk setiap perkara atau objek gugatan yang sama.
Sebelumnya, Lodewyk juga pernah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Juli lalu, namun permohonan tersebut ditolak.
Tidak puas dengan keputusan tersebut, Lodewyk kemudian mencoba mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, permohonannya kembali ditolak, dengan alasan bahwa PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut.
Hakim menyatakan, “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.”
Di sisi lain, OC Kaligis, pengacara Lodewyk, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan hakim. Ia menilai bahwa bukti yang diajukan oleh timnya terkait proses penetapan tersangka tidak mendapatkan perhatian yang seharusnya.
“Ini adalah bukti adanya kriminalisasi. Proses mulai dari tanggal 4 Juni, sementara penangkapan sudah terjadi pada tanggal 3. Seharusnya, pemeriksaan baru dimulai pada tanggal 4 Juni, tetapi hal itu tidak dipertimbangkan sama sekali,” kata OC Kaligis setelah sidang putusan selesai.
➡️ Baca Juga: Jalan di Tangerang Ambles akibat Pergeseran Tanah
➡️ Baca Juga: Gelar ‘Pulang Basamo’ Gratis, Andre Rosiade Kirim 250 Bus Menuju Sumatera Barat




