pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
lifestyle

Amanda Rigby: Mengenal Latar Belakang Calon Istri Baru Andre Taulany dengan Lebih Dekat

Kabar mengenai hubungan antara Andre Taulany dan Amanda Rigby sedang hangat dibicarakan oleh publik. Setelah sering kali terlihat bersama dalam berbagai kesempatan, kini keduanya santer dikabarkan akan melangkah menuju pernikahan.

Isu pernikahan ini semakin kuat setelah nama Andre Taulany dan Amanda Lintang Larasati Rigby muncul dalam rekomendasi nikah yang terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Kementerian Agama.

Dokumen rekomendasi tersebut tercatat telah diinput pada tanggal 14 Agustus 2026. Surat ini berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) Ciputat Timur dan ditujukan kepada KUA Kebayoran Baru yang berada di Jakarta Selatan.

Namun, proses administratif untuk pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby belum sepenuhnya selesai. Kepala KUA Kebayoran Baru, Riswanto, menjelaskan bahwa pengajuan tersebut masih dalam status terkirim dan pihaknya belum menerima dokumen fisik asli dari calon mempelai.

Keadaan ini mengakibatkan permohonan untuk melanjutkan proses pernikahan belum dapat diproses lebih lanjut oleh KUA Kebayoran Baru. Di tengah perkembangan ini, latar belakang kewarganegaraan Amanda Rigby juga menjadi sorotan publik.

Amanda Rigby merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) dengan keturunan Inggris.

Amanda diketahui memiliki darah Inggris melalui ayahnya. Wanita yang lahir di Jakarta pada 6 Januari 1992 ini adalah putri dari Jocelyn, yang berdarah Inggris, dan Rima, yang berasal dari Yogyakarta.

Status Amanda Rigby sebagai WNA dikaitkan dengan kewarganegaraan Inggris. Oleh karena itu, jika pernikahan dengan Andre Taulany benar-benar terlaksana, Amanda perlu memenuhi berbagai persyaratan administrasi khusus bagi calon pengantin yang berkewarganegaraan asing.

Riswanto menjelaskan bahwa salah satu dokumen penting yang harus disiapkan adalah surat keterangan dari kedutaan negara asalnya yang menyatakan bahwa tidak ada halangan bagi Amanda untuk menikah.

“Dokumen yang harus dipenuhi oleh warga negara asing, dalam hal ini Mbak Amanda Lintang Larasati Rigby, yang informasinya berkewarganegaraan Inggris,” jelas Riswanto saat memberikan keterangan di kantornya pada tanggal 14 September 2026.

“Memang ada sejumlah persyaratan khusus, di antara yang paling penting adalah surat keterangan status tidak ada halangan untuk menikah yang dikeluarkan oleh kedutaan besar dari negara asalnya,” tambah Riswanto.

    ➡️ Baca Juga: Perbandingan Router WiFi 6 Terbaik untuk Rumah dan Kantor Kecil

    ➡️ Baca Juga: DPR Terapkan Efisiensi Energi, Listrik Gedung Mati Pukul 18.00 dan Pembatasan Lift

    Related Articles

    Back to top button