www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

depo 10k depo 10k
berita

Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan pada 15 Desember 2023

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengonfirmasi bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perampasan Aset akan disahkan sesuai dengan rencana pada tanggal 15 Desember 2023.

Sahroni menegaskan bahwa pengesahan ini akan tetap dilanjutkan meskipun ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan keputusan tersebut.

Dia juga menyatakan keyakinannya bahwa meskipun RUU ini disetujui, tidak ada jaminan bahwa hasilnya akan memuaskan semua kalangan, terutama mereka yang skeptis terhadap pemerintah.

Lebih lanjut, Sahroni berpendapat bahwa mereka yang tidak mendukung pemerintah akan tetap mengajukan keberatan setelah RUU ini disahkan.

“Demi memenuhi janji pimpinan DPR, kami memastikan bahwa pada tanggal 15 Desember, RUU ini akan diketok. Kami tidak ingin setelah proses perampasan aset selesai, muncul tuntutan lain yang tidak relevan,” ujar Sahroni dalam rapat dengar pendapat mengenai RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 7 September 2023.

Sahroni menekankan pentingnya untuk menghindari munculnya tuntutan-tuntutan baru ke DPR RI setelah RUU ini disahkan.

Menurutnya, penyusunan RUU Perampasan Aset adalah pekerjaan yang kompleks dan tidak mudah.

Dia menambahkan, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi melalui RUU ini. Namun, Sahroni menekankan agar RUU tersebut tidak dijadikan alat untuk tindakan sewenang-wenang oleh aparat.

“Perampasan aset ini harus berfokus pada satu hal, yaitu memberantas koruptor, yang merupakan prioritas utama bagi kita semua. Itu adalah inti dari tujuan kami,” tegas Sahroni.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya menghadapi tekanan untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Namun, ketika ia menjelaskan bahwa ada 13 jenis tindak pidana yang termasuk dalam lingkup perampasan aset, muncul perdebatan pro dan kontra.

Padahal, ia menjelaskan bahwa 13 jenis tindak pidana tersebut memiliki kesamaan dengan tindak pidana korupsi, karena keduanya merugikan negara dan masyarakat.

“Kami perlu berpikir matang saat menyusun undang-undang, agar tidak menjadi alat untuk penyalahgunaan kekuasaan,” ungkap Habiburokhman.

    ➡️ Baca Juga: Kondisi Karhutla di Indonesia Masih Mengkhawatirkan, Menhut Raja Juli Peringatkan

    ➡️ Baca Juga: Cara Mengatasi Masalah Gizi Buruk di Indonesia

    Related Articles

    Back to top button