PJR Meningkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat Secara Profesional dan Humanis

Korlantas Polri melaksanakan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi petugas Patroli Jalan Raya (PJR) tahun 2026 di Pusdik Lantas yang berlokasi di Serpong, Tangerang Selatan.
Kegiatan ini diadakan dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2026, diikuti oleh 50 personel PJR yang berasal dari berbagai Polda di seluruh Indonesia.
Tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi personel PJR, baik dalam aspek pengetahuan maupun keterampilan, guna memberikan pelayanan lalu lintas yang lebih profesional dan humanis kepada masyarakat di jalan raya.
Sertifikasi kompetensi dibuka oleh Kasubdit Wal & PJR Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Ruben Verry Takaendengan, pada hari Rabu, 2 September 2026.
Dalam sambutannya, Ruben menekankan bahwa sertifikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap anggota PJR memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lapangan.
“Tujuan dari langkah ini adalah untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan setiap petugas Patroli Jalan Raya, baik dari segi pengetahuan maupun keterampilan yang harus mereka miliki saat bertugas di lapangan. Akhir dari semua ini adalah terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya,” ungkap Ruben.
Sebelum mengikuti ujian kompetensi, para peserta mengikuti pelatihan dengan berbagai materi yang sangat relevan untuk pelaksanaan tugas PJR. Materi yang diajarkan meliputi keterampilan mengemudi, pemahaman terhadap peraturan lalu lintas, serta cara menangani Tempat Kejadian Perkara (TPTKP).
Ruben juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa petugas PJR adalah wajah Polri yang secara langsung berinteraksi dengan masyarakat di jalan raya.
“Pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan dengan baik dan penuh humanisme. Pimpinan juga telah menekankan kepada setiap anggota untuk menghindari tindakan pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, seperti pungutan liar dan tindakan transaksional lainnya,” tegasnya.
Ia berharap agar personel yang telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi mampu menerapkan dan membagikan pengetahuan serta keterampilan yang diperoleh kepada rekan-rekan mereka di wilayah masing-masing.
Di sisi lain, Kepala LSP Lemdiklat Polri, Kombes Purwadi W. Anggoro, menyatakan bahwa sertifikasi kompetensi adalah bagian integral dari proses untuk memastikan bahwa kemampuan personel sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Kami berharap agar semua peserta atau asesi dapat menunjukkan kompetensi mereka. Ini akan menjadi bukti bahwa mereka telah memenuhi syarat dan layak mendapatkan sertifikat,” jelas Purwadi.
Ia juga menambahkan bahwa kompetensi yang diperoleh oleh peserta diharapkan dapat diterapkan dalam tugas sehari-hari, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
➡️ Baca Juga: Beasiswa Teknik Sipil: Peluang Karir dan Pendidikan
➡️ Baca Juga: Rencana Pembangunan 1.000 Unit Huntara untuk Warga Bantaran Rel oleh PU Godok




