happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Eks Pejabat LPEI Dipenjara 6 Tahun Akibat Kerugian Negara Hampir Rp1 Triliun

Empat mantan pejabat dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) telah dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun masing-masing akibat keterlibatan mereka dalam kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor nasional yang berlangsung antara tahun 2015 hingga 2023.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada malam hari, Senin.

Selain hukuman penjara, keempat terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Apabila mereka tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda tersebut, hukuman mereka akan diperpanjang dengan tambahan penjara selama 90 hari.

Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien menyatakan, “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berkelanjutan, sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum.”

Keempat terdakwa yang dimaksud adalah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, dan Gamaginta.

Andi Maulana Adjie menjabat sebagai Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI dari tahun 2011 hingga 2017. Intan Apriadi adalah Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I dari periode 2007 hingga 2016.

Sementara itu, Komaruzzaman menjabat sebagai Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II antara 2011 dan 2016, dan Gamaginta pernah menjabat sebagai Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I pada LPEI dari tahun 2017 hingga 2018.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menggarisbawahi bahwa keempat terdakwa gagal menjalankan sejumlah prosedur pemeriksaan yang seharusnya dilakukan saat mengajukan pembiayaan ekspor nasional kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).

Salah satu aspek yang diabaikan adalah pemeriksaan terhadap barang dagangan atau merchandise inspection. Proses ini penting untuk memastikan ketersediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.

Selain itu, para terdakwa juga dinilai tidak melakukan verifikasi yang cukup terhadap data yang menjadi landasan pemberian pembiayaan.

Data yang tidak diverifikasi mencakup luas lahan kelapa sawit yang ditanam, transaksi penjualan kepada pembeli, serta pembelian bahan baku dari pemasok, hingga dokumen pendukung yang diperlukan untuk pencairan pembiayaan ekspor.

Akibat tindakan tersebut, PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit dilaporkan mendapatkan keuntungan yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara yang mencapai Rp992,82 miliar.

Majelis Hakim kemudian menyimpulkan bahwa keempat terdakwa telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Ketika menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan. Salah satu faktor yang dianggap memberatkan adalah bahwa tindakan para terdakwa menghambat upaya pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi.

    ➡️ Baca Juga: Arus Balik Mudik Meningkat di Pelabuhan Bakauheni H+2 Lebaran, Siapkan Strategi Perjalanan Anda

    ➡️ Baca Juga: Ginting Siap Tantang Chou Tien Chen di Babak 16 Besar Orleans Masters 2026

    Related Articles

    Back to top button