happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

DPR Meminta Pemindahan Napi Pengguna Fasilitas Mewah dari Lapas Cibinong ke Nusakambangan

Anggota Komisi XIII DPR, Yanuar Arif Wibowo, mengusulkan agar narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Yanuar dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berlangsung pada hari Senin, 28 September 2026.

Yanuar menegaskan bahwa sanksi ini diperlukan untuk memberikan efek jera kepada para narapidana. Menurutnya, perilaku mereka mencerminkan pengabaian terhadap pelaksanaan hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

“Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang tidak seharusnya mereka dapatkan harus diberikan sanksi. Mereka bisa ditempatkan di sel isolasi atau dipindahkan ke Nusakambangan,” jelas Yanuar.

Menurut penilaian Yanuar, penegakan sanksi tambahan itu sangat penting, karena tindakan para narapidana tersebut sama saja dengan tidak menjalani hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tambahkan masa hukuman mereka, dan jangan berikan remisi karena mereka tidak mengikuti program yang ada di lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.

Hasil inspeksi mendalam dari Ombudsman pada 25 September menunjukkan adanya sejumlah bangunan dengan fasilitas lengkap di area Lapas Cibinong.

Bangunan tersebut dilengkapi dengan ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, dan berbagai peralatan rumah tangga lainnya.

Tim Ombudsman juga sempat mewawancarai salah satu penghuni fasilitas tersebut. Narapidana itu mengaku bahwa ia membayar untuk bisa menempati ruang tersebut.

Namun, pihak lembaga pemasyarakatan menjelaskan bahwa bangunan berfasilitas lengkap itu sebenarnya adalah rumah dinas jabatan.

Hingga saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menonaktifkan lima pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong selama proses investigasi internal terkait kasus ini.

Kelima pejabat yang dinonaktifkan tersebut meliputi Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, serta Kasi Kamtib Adi Nugroho.

Selain itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik) Yhosep Jhon Ferry dan Kepala Urusan Umum (Kaur Umum) Deni Sugiarto juga termasuk dalam daftar pejabat yang dinonaktifkan.

    ➡️ Baca Juga: Nusa Putra Jadi Kampus dengan Mahasiswa Asing Terbanyak di Indonesia

    ➡️ Baca Juga: Harga Honda Stylo 160 Bekas dan Selisih dengan Pembelian Baru yang Perlu Diketahui

    Related Articles

    Back to top button