uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
berita

Korupsi Baju Dinas Rp477 Juta, Sekwan DPR Papua Barat Daya Ditahan di Lapas sebagai Tersangka

Kasus dugaan korupsi terkait pengadaan baju dinas untuk aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPR Papua Barat Daya kembali menarik perhatian publik.

Polresta Sorong telah menetapkan dua individu sebagai tersangka dalam kasus pengadaan pakaian dinas untuk tahun anggaran 2024, yang diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp477 juta.

Kedua tersangka tersebut adalah JN, yang menjabat sebagai Sekretaris DPR Papua Barat Daya, dan ES, seorang staf yang ditugaskan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong, Ajun Komisaris Polisi Afriangga U Tan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara bersama tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya.

“Dalam rangka penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah menggelar perkara bersama penyidik dari Polda Papua Barat Daya,” ungkap Afriangga di Sorong pada Sabtu (31/10/26).

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan pakaian dinas ASN tersebut. Hasil dari gelar perkara menunjukkan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Dari hasil gelar perkara, dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan baju dinas dengan kerugian negara sekitar Rp477 juta,” tuturnya.

Setelah penetapan tersangka, penyidik Polresta Sorong telah mengirimkan surat panggilan pertama kepada JN dan ES untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, proses pemeriksaan mengalami hambatan karena informasi yang diterima penyidik menyatakan bahwa kedua tersangka saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manokwari.

Keduanya juga diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan baju dinas untuk anggota DPR Papua Barat Daya.

Dengan situasi ini, penyidik Polresta Sorong berencana untuk mengunjungi Lapas Manokwari guna memeriksa kedua tersangka mengenai kasus pengadaan pakaian dinas ASN di Sekretariat DPR Papua Barat Daya.

Atas dugaan tindakannya, JN dan ES dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    ➡️ Baca Juga: Real Madrid Kalahkan Inter Milan 2-1 di Liga Champions, Blunder Jadi Malapetaka Nerazzurri

    ➡️ Baca Juga: Menteri Ara Sampaikan Komitmen Pembangunan Huntap untuk Korban Gempa NTT

    Related Articles

    Back to top button