Purbaya Minta BKPM Atur Regulasi Pemanfaatan Hutan Produksi untuk Dongkrak Pendapatan Daerah Aceh

Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengajukan permohonan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk menyusun regulasi terkait pemanfaatan hutan produksi. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai hambatan bisnis yang dihadapi di Kabupaten Aceh Jaya.
“Ada perusahaan yang ingin memanfaatkan kawasan hutan, tetapi mengalami kendala,” ungkap Purbaya kepada wartawan setelah menghadiri Sidang Ke-13 Kanal Debottlenecking di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Pengaduan ini disampaikan oleh PT Ika Trias Serangkai, sebuah perusahaan yang bergerak dalam pengolahan dan ekspor Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berbasis getah pinus, yang beroperasi di Provinsi Aceh.
Permasalahan ini muncul akibat belum terbitnya Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk kawasan hutan produksi seluas sekitar 44.715 hektare yang terletak di Kabupaten Aceh Jaya.
Areal yang diajukan oleh perusahaan tersebut sebagian besar terindikasi berada pada area bekas konsesi PBPH PT Aceh Inti Timber yang izinnya telah dicabut. Oleh karena itu, penataannya harus mengikuti mekanisme khusus sesuai yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023.
“Mereka tidak mendapatkan izin lahan karena ada kebingungan mengenai peraturan mana yang seharusnya digunakan dan siapa yang berhak menerbitkan izin tersebut. Setelah kami telusuri, ternyata izin tersebut masih dipegang oleh Kementerian Investasi,” jelas Purbaya.
“Oleh karena itu, saya meminta Kementerian Investasi untuk segera berkoordinasi dengan pihak investor guna mengeksplorasi kemungkinan penerbitan surat pemanfaatan di kawasan tersebut,” tambahnya.
BKPM direncanakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), serta PT Ika Trias Serangkai untuk mempercepat penyelesaian masalah ini.
Mengacu pada indikasi adanya kasus serupa di lahan bekas pencabutan konsesi lainnya, penyelesaian kasus ini akan menjadi preseden kebijakan yang harus ditangani dengan hati-hati dan melalui proses yang terkoordinasi.
“Ini sangat menguntungkan karena masyarakat Aceh juga berharap agar bisnis dapat berjalan, yang pada gilirannya dapat meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
➡️ Baca Juga: Banjir di Perumahan Maharta Tangsel Surut, Sisakan Sampah dan Lumpur
➡️ Baca Juga: Tradisi Warung Makan Tutup Tirai saat Ramadhan Kini Jadi Peluang Bisnis Menguntungkan




