Jadwal Layanan SIM Keliling Akhir Pekan 8 Maret 2026 di Berbagai Wilayah

Jadwal layanan SIM Keliling pada tanggal 8 Maret 2026 akan tetap tersedia, meskipun jumlah titik layanan yang beroperasi tidak sebanyak pada hari kerja. Fasilitas ini masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus pergi ke kantor Satpas.
Di DKI Jakarta, layanan SIM Keliling akan beroperasi secara terbatas di beberapa lokasi tertentu. Warga Jakarta Timur dapat mengunjungi tempat pelayanan yang berlokasi di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit, dengan jam operasional dari pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, bagi masyarakat di Jakarta Barat, mobil SIM Keliling dapat ditemukan di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Disarankan untuk datang lebih awal, karena antrean biasanya meningkat pada akhir pekan, dan waktu tunggu bisa lebih lama dari biasanya.
Layanan SIM Keliling juga menjangkau masyarakat di Tangerang Selatan. Mobil pelayanan akan tersedia di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang SIM mereka.
Di Bekasi, layanan SIM Keliling pada hari Minggu umumnya tidak sebanyak hari kerja. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memanfaatkan layanan ini pada hari kerja berikutnya jika tidak menemukan unit SIM Keliling yang beroperasi di hari tersebut.
Di Bogor, masyarakat dapat menggunakan layanan SIM Keliling yang tersedia di Mall Jambu Dua dengan jam operasional yang lebih panjang, yakni dari pukul 07.00 WIB hingga 18.00 WIB. Ini memberikan fleksibilitas bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM pada akhir pekan.
Untuk wilayah Bandung, layanan SIM Keliling tetap beroperasi sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Satlantas Polrestabes Bandung. Selain mobil SIM Keliling, masyarakat juga dapat mengakses gerai SIM di MPP Kota Bandung maupun di gerai SIM Botanica sebagai alternatif lokasi untuk pelayanan.
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diharuskan untuk mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Pemohon yang ingin menggunakan layanan ini wajib membawa KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, serta surat keterangan kesehatan. Biaya untuk perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yakni sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C.
Dengan berbagai lokasi dan jam operasional yang telah ditentukan, masyarakat di berbagai wilayah dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling dengan lebih mudah dan efisien pada tanggal 8 Maret 2026. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang, agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar.
➡️ Baca Juga: 5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2025
➡️ Baca Juga: Cara Mengatasi Masalah Gizi Buruk di Indonesia


