Ahmad Sahroni Desak Pemerintah Tinjau Ulang Pembebasan Bersyarat Mas Bechi demi Korban

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan terkait pembebasan bersyarat bagi Moch Subchi Azal Tsani, yang lebih dikenal sebagai Mas Bechi, terpidana dalam kasus kekerasan seksual di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
“Ia berharap pihak-pihak terkait, terutama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dapat melakukan evaluasi ulang terhadap pemberian pembebasan bersyarat ini. Sesuaikan dengan putusan pengadilan yang ada. Kami tidak ingin korban mengalami luka yang kedua kalinya,” ujar Sahroni dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu.
Sahroni mengekspresikan keprihatinannya atas keputusan pembebasan bersyarat untuk Bechi. Anggota legislatif yang fokus pada penegakan hukum ini menilai bahwa pembebasan tersebut berlangsung terlalu cepat, mengingat vonis pengadilan yang dijatuhkan adalah tujuh tahun penjara.
“Saya masih ingat dengan jelas kasus ini yang menghebohkan publik pada 2022. Saya terlibat langsung dalam proses pengawalan dan menyaksikan bagaimana perlawanan terjadi saat penangkapan. Kasus ini sangat serius dan meninggalkan trauma mendalam bagi korban serta masyarakat,” tuturnya.
Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Bechi seharusnya dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan. Hukuman ini tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan menjadi peringatan agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Apalagi, kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tengah marak terjadi. Oleh karena itu, kita tidak boleh bersikap lunak terhadap pelaku seperti ini,” tegasnya.
Bechi telah dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena melakukan kekerasan seksual terhadap santri pada tahun 2022. Ia dijadwalkan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025, yang belakangan ini mendapatkan perhatian publik karena terkesan tidak transparan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan bahwa keputusan pembebasan bersyarat Bechi diambil berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam konfirmasinya di Jakarta pada 21 September, Ketua Kelompok Kerja Komunikasi Publik Ditjenpas, Budi Waskito, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Bechi didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imipas Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 tertanggal 15 Agustus 2025.
“Perlu dicatat bahwa statusnya adalah pembebasan bersyarat, bukan pembebasan penuh. Proses pembebasan bersyarat ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat yang harus dipenuhi oleh warga binaan,” jelasnya.
Budi menambahkan bahwa Kementerian Imipas tidak memberikan perlakuan khusus kepada Bechi.
“Setiap warga binaan yang memenuhi syarat untuk program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sebut Netizen di Instagram Sebelum Ditangkap KPK
➡️ Baca Juga: Azizah Salsha dan Nadhif Zahiruddin Go Public, Netizen Anggap Gosip Jadi Fakta Tertunda




