290 BUMN Ditutup, Pemerintah Targetkan Tutup 300 Perusahaan hingga Akhir 2026

Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang melakukan langkah-langkah untuk merampingkan jumlah badan usaha milik negara (BUMN) melalui berbagai strategi restrukturisasi. Hingga saat ini, sebanyak 290 perusahaan BUMN telah ditutup dari total 1.074 yang terdaftar.
Jumlah perusahaan yang ditutup ini diperkirakan akan terus meningkat hingga akhir tahun 2026. Pemerintah menargetkan penutupan sekitar 300 perusahaan BUMN menjelang akhir tahun ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi di dalam perusahaan-perusahaan milik negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa proses penataan BUMN tersebut masih berlangsung dan terus diperbarui.
“Kemudian mengenai efisiensi BUMN, Pak Rosan menyampaikan bahwa sejauh ini 290 BUMN telah ditutup dari total 1.074, dan diharapkan pada akhir tahun ini jumlahnya maksimal 300 BUMN,” ungkap Airlangga dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 pada hari Jumat, 16 Agustus 2026.
Dalam kesempatan yang sama, CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa penutupan ratusan perusahaan ini merupakan bagian dari proses efisiensi yang lebih luas di tubuh BUMN.
Menurut Rosan, pemerintah menerapkan beberapa metode dalam proses penataan. Berbagai skema diterapkan sesuai dengan kondisi unik dan kebutuhan masing-masing perusahaan yang terlibat.
Skema yang digunakan mencakup merger, likuidasi, konsolidasi vertikal, dan berbagai langkah penataan lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap perusahaan.
“Dari total 1.074 perusahaan BUMN, kami telah melakukan perampingan, dan hingga saat ini 290 perusahaan telah ditutup melalui merger, likuidasi, konsolidasi vertikal, dan berbagai langkah lainnya,” jelas Rosan.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menyederhanakan struktur BUMN agar perusahaan-perusahaan milik negara dapat beroperasi dengan lebih efisien dan produktif.
Rosan juga memberikan contoh konkret mengenai penataan yang dilakukan terhadap perusahaan pengelola aset atau asset management.
Sebelumnya, berbagai bank dan institusi keuangan yang berada di bawah naungan BUMN memiliki perusahaan manajemen aset masing-masing. Melalui langkah ini, pemerintah kemudian menggabungkan perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam satu struktur yang lebih terintegrasi.
“Contohnya, kami menggabungkan perusahaan-perusahaan manajemen aset yang sebelumnya dimiliki oleh setiap bank dan lembaga keuangan di bawah BUMN, sehingga semua dapat dikelola dalam satu kesatuan,” ujar Rosan.
Penggabungan ini merupakan salah satu bentuk konsolidasi yang diterapkan pemerintah dalam proses perampingan BUMN demi efisiensi yang lebih baik.
➡️ Baca Juga: Doni Salmanan Bebas Bersyarat Setelah Menjalani Hukuman Penjara
➡️ Baca Juga: Pendekatan Investasi Saham Berkelanjutan yang Mengutamakan Nilai Jangka Panjang




