Anggota DPR Mendesak Audit Forensik Dana Haji untuk Menelusuri Rantai Data dan Transaksi

Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, menyatakan dukungannya terhadap rencana dilakukannya audit forensik terhadap pengelolaan keuangan haji. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang dikelola demi kepentingan jutaan jamaah haji tetap transparan, akuntabel, sesuai dengan prinsip syariah, dan dikelola secara berkelanjutan.
Maman menjelaskan bahwa dukungan terhadap audit forensik tidak didasarkan pada dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan keuangan haji. Ia menekankan bahwa dana haji merupakan amanah publik yang memiliki nilai signifikan dan berhubungan erat dengan kepentingan umat dalam jangka waktu yang panjang.
“Saya memberi dukungan kepada audit forensik keuangan haji, bukan karena menganggap adanya pelanggaran, melainkan karena dana haji adalah amanah publik yang nilainya sangat besar dan berkaitan dengan kepentingan umat dalam jangka panjang,” ungkap Maman di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Dia juga menegaskan bahwa audit forensik seharusnya tidak dipahami sebagai bentuk prasangka atau tuduhan terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini penting untuk menjaga integritas proses audit dan menghindari kesalahpahaman.
Maman berpendapat bahwa audit ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang bertujuan untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana haji. Kepercayaan masyarakat sangat penting untuk keberlangsungan program haji.
Ia juga mengapresiasi sikap BPKH yang bersedia membuka akses terhadap data dan dokumen yang diperlukan selama proses audit. Keterbukaan ini, menurut Maman, merupakan aspek krusial dalam tata kelola lembaga publik yang baik.
“Keterbukaan dalam menjalani pemeriksaan adalah bagian fundamental dari tata kelola lembaga publik. Sebuah lembaga dengan sistem pengelolaan yang kuat seharusnya tidak menghindar dari proses audit,” ujarnya.
Maman menekankan pentingnya keterbukaan ini mengingat dana yang dikelola oleh BPKH berasal dari kepercayaan masyarakat dan ditujukan untuk kepentingan jutaan jamaah haji. Hal ini menunjukkan bahwa akuntabilitas dalam pengelolaan dana sangatlah vital.
Ia juga menilai bahwa audit forensik tidak perlu dipertentangkan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diterima BPKH. Keduanya memiliki peranan penting dalam pengelolaan keuangan.
Sebelumnya, BPKH mengumumkan bahwa laporan keuangan tahun 2025 telah meraih opini WTP untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut. Ini merupakan pencapaian yang patut diapresiasi.
Menurut Maman, meskipun pencapaian tersebut sangat penting dan layak dihargai, hal itu tidak berarti bahwa proses audit lainnya harus dihentikan. Audit forensik tetap memiliki peranan yang krusial dalam menjamin transparansi.
“WTP adalah capaian yang penting dan harus dihargai, tetapi WTP tidak berarti ruang pemeriksaan lainnya harus ditutup. Begitu pula, audit forensik tidak boleh dianggap sejak awal sebagai indikasi adanya penyimpangan,” tegas Maman.
➡️ Baca Juga: Arus Balik Mudik Meningkat di Pelabuhan Bakauheni H+2 Lebaran, Siapkan Strategi Perjalanan Anda
➡️ Baca Juga: Warga AS Berisiko Tidak Bisa Cebok Akibat Perang Dagang dengan Kanada




