Pria Paruh Baya di Pamekasan Ditangkap Polisi karena Rumahnya Terlibat Narkoba

Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, kini tengah memfokuskan perhatian pada seorang pria berusia 56 tahun, yang dikenal dengan inisial M. Dia adalah pemilik rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu di bagian belakang rumahnya.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, menyampaikan bahwa pihaknya berencana untuk memasukkan M ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini dilakukan setelah M melarikan diri ketika petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.
“Pria berinisial M akan kami tetapkan sebagai DPO. Tim operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan terus melakukan pencarian di lapangan dan menggali lebih dalam mengenai jaringan peredaran yang berhubungan dengan tempat ini,” ungkap Evan di Pamekasan pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan melibatkan anggota Brimob Polda Jawa Timur. Operasi ini berlangsung di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 09.30 WIB.
Aksi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi dan konsumsi sabu-sabu di area tersebut.
Warga setempat juga melaporkan bahwa terdapat sebuah bilik khusus di belakang rumah yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Berlandaskan informasi yang diterima, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya melaksanakan penggerebekan.
Saat petugas berusaha melakukan penyergapan di bilik belakang rumah, M beserta beberapa individu yang diduga terlibat berhasil melarikan diri.
Meskipun tidak berhasil menangkap M, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti dari berbagai titik di lokasi.
Di dalam sebuah bilik di belakang rumah, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga adalah sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 0,27 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan lima set alat isap sabu-sabu, pipet kaca yang masih mengandung sisa serbuk yang diduga sabu-sabu, 11 plastik klip kosong, 10 korek api gas, dan sebatang rokok.
Dari bilik lainnya, petugas menemukan empat set alat isap, sebuah alat yang diduga digunakan untuk membakar sabu-sabu, serta sebuah kotak kayu.
Polisi juga menyita dua telepon seluler, satu celurit, sebuah pisau, tiga keris, dan sembilan sepeda motor yang terparkir di sekitar lokasi penggerebekan.
“Semua barang bukti saat ini telah disimpan di Mapolres Pamekasan. Sementara itu, barang bukti sabu-sabu kami kirim ke Polda Jatim untuk diuji di laboratorium,” jelas Evan.
➡️ Baca Juga: Pendekatan Investasi Saham Berkelanjutan yang Mengutamakan Nilai Jangka Panjang
➡️ Baca Juga: Panduan Menyusun Strategi Trading Harian yang Aman untuk Mengurangi Risiko Kerugian Besar




