Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
lifestyle

Clareesya Tetap Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Meski Sudah Minta Maaf Terkait ‘Gaya Takbir

Jakarta – Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa mereka menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap agama yang diajukan oleh Muhammad Dimas Saputra, S.H. Laporan ini terkait dengan sebuah unggahan di media sosial yang melibatkan penyanyi sekaligus anggota grup Robokop, Clareesya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa laporan tersebut diterima pada tanggal 13 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5998/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Budi menjelaskan bahwa isi laporan ini berkaitan dengan konten di media sosial yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap agama.

“Saat ini, laporan tersebut masih berada dalam tahap awal penyelidikan. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan,” terang Budi pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Perkara ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran berdasarkan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polda Metro Jaya akan mengambil langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik.

Sebelumnya, Clareesya menjadi sorotan publik setelah unggahan di media sosialnya memicu kontroversi. Foto yang ia sebut sebagai “gaya takbir” tersebut menjadi bahan perbincangan hangat dan memicu berbagai reaksi dari netizen.

Dalam unggahan yang beredar, Clareesya tampak berlutut dengan kedua tangan terangkat ke atas. Ia memberikan keterangan “gaya takbir” pada foto tersebut. Unggahan ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, termasuk Threads, dan membuat namanya menjadi perbincangan luas.

Reaksi dari publik pun beragam. Sebagian pengguna media sosial menilai bahwa unggahan tersebut tidak pantas, karena dianggap menyerupai gerakan dalam ibadah. Di tengah kritik yang mengalir, Clareesya mengambil inisiatif untuk mengeluarkan permohonan maaf dan menjelaskan niat di balik unggahannya.

“Saya, Clareesya, ingin menyampaikan permohonan maaf yang tulus atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat postingan saya di Threads,” tulisnya dalam pernyataan yang dikutip pada Kamis, 13 Agustus 2026.

    ➡️ Baca Juga: Perundingan Iran-AS Segera Berlangsung, Apakah Akan Mencapai Kesuksesan?

    ➡️ Baca Juga: Ancaman Siber Makin Sulit Dideteksi: Dari Malware hingga Serangan Brute Force

    Related Articles

    Back to top button