happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Febrie Adriansyah dan Don Ritto Akan Diteruskan ke Kejari Jaksel Besok

Jakarta – Tim penyidik dari Kejaksaan Agung menginformasikan bahwa dokumen perkara yang melibatkan tersangka mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, bersama Don Ritto, terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), telah dinyatakan lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut telah resmi dinyatakan lengkap pada Rabu, 16 September 2026.

“Hari kemarin berkas sudah dinyatakan lengkap dan P21,” ungkap Anang kepada awak media pada Kamis, 17 September 2026.

Anang melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan bahwa berkas yang telah dinyatakan lengkap akan segera dilimpahkan pada hari Jumat, 18 Juli 2026. Tersangka yang akan dilimpahkan adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.

“Ketiga tersangka, yakni FA, DR, dan NH, akan dilimpahkan besok,” tegas Anang.

Meskipun demikian, Anang belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai waktu pelimpahan ketiga tersangka tersebut. Namun, dia memastikan bahwa proses pelimpahan akan dilakukan pada hari yang dijadwalkan.

Sebelumnya, terungkap bahwa eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, telah dihentikan sementara statusnya sebagai jaksa oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, terhitung sejak Jumat, 31 Juli 2026.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan sementara ini diambil sambil menunggu adanya keputusan hukum yang bersifat tetap atau inkracht.

“Benar, telah dikeluarkan surat pemberhentian sementara sejak tanggal 31 Juli, sambil menunggu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” jelas Anang kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Dalam situasi ini, Anang juga menyatakan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang final.

Namun, terkait dengan penghentian sementara tersebut, Anang mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah masih akan menerima gaji pokok sebesar 50 persen dari total gaji yang biasanya diterima.

“Dalam status penghentian sementara ini, dia hanya akan mendapatkan gaji pokok sebesar 50 persen, sementara tunjangan sudah tidak diberikan. Nanti setelah ada keputusan inkracht, barulah akan ditentukan lebih lanjut,” paparnya.

    ➡️ Baca Juga: BNN Identifikasi Bandar Narkoba Besar di Kampung Bahari Selain ‘Bos Gendut

    ➡️ Baca Juga: Mental Health: Strategi Efektif untuk Menjaga Fokus di Saat Emosi Tidak Stabil

    Related Articles

    Back to top button