KPK Amankan Uang dan Dokumen Signifikan Usai Penggeledahan di Kantor BPN Jawa Timur

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai yang mencapai ratusan juta rupiah setelah melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada tanggal 24 September 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kepada wartawan di Jakarta, pada 25 September 2026, bahwa penyidik menemukan sejumlah uang yang signifikan, yang kemudian diambil sebagai barang bukti.
Budi menjelaskan bahwa uang yang disita diduga merupakan hasil dari praktik yang melibatkan para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.
Selain uang tunai, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Setelah penggeledahan ini, penyidik akan melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap setiap barang bukti yang telah diamankan,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di wilayah Jabodetabek pada tanggal 14 September 2026, terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) untuk PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah OTT, KPK menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Kementerian ATR/BPN.
Di antara para tersangka tersebut adalah Lampri, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN, serta I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Selain itu, Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk dan Rizal Pahlevi, yang berperan sebagai perantara, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka lainnya termasuk mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq yang menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar, serta dua individu swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat orang ini diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Pada tanggal 17 September 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, serta ruang Direktur Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi. Namun, KPK menegaskan bahwa mereka tidak menggeledah ruangan Menteri Nusron Wahid.
Pada tanggal 18 September 2026, KPK melanjutkan penggeledahan dengan menyasar kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri. Kemudian, pada tanggal 21 September 2026, KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Summarecon yang terletak di Kabupaten Bogor.
➡️ Baca Juga: Kesepakatan Terbaru Kerja Sama Minyak antara Venezuela dan AS yang Patut Diketahui
➡️ Baca Juga: Denada Menyatakan Penyesalan atas Keputusan Menitipkan Ressa Rizky, Bukan Kesalahan yang Dibuang




