67 Tahanan Kasus Korupsi yang Difasilitasi KPK Salat Id, Termasuk Gus Yaqut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa mereka akan memberikan fasilitasi kepada 67 tahanan yang terlibat dalam kasus dugaan tindakan korupsi untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Fasilitasi ini termasuk bagi dua tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Alex.
“Pada hari Sabtu, 21 Maret, bertepatan dengan 1 Syawal 1447 Hijriah, KPK akan menyelenggarakan salat Idul Fitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung antara pukul 06.30 hingga 08.00 WIB,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan kepada para jurnalis di Jakarta pada Jumat, 20 Maret 2026.
Budi menambahkan bahwa fasilitas ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam menghormati hak asasi manusia, khususnya dalam memastikan bahwa setiap tahanan dapat menjalankan hak-hak fundamentalnya, termasuk hak untuk beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing.
“KPK percaya bahwa pemenuhan hak beragama adalah sesuatu yang mendasar dan harus dijaga, termasuk bagi individu yang tengah menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, dan tetap sejalan dengan penghormatan terhadap hak-hak dasar setiap individu.
Saat ini, Budi menjelaskan, terdapat total 81 tahanan di KPK, yang terdiri dari 41 orang yang ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih dan 40 orang di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 67 tahanan beragama Islam.
➡️ Baca Juga: Apa Dampak Rupiah Melemah ke Perekonomian dan Kehidupan Kita?
➡️ Baca Juga: Mengenang Tiga Tahun Kepergian Olga Syahputra: Warisan yang Tak Terlupakan




