BPKH Akan Salurkan Manfaat Haji Senilai Rp8,83 Triliun untuk Tahun 2027

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi telah ditetapkan dengan rata-rata mencapai Rp98.466.351 per jamaah. Dari total tersebut, sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen merupakan biaya yang ditanggung langsung oleh jamaah (Bipih), sedangkan sisanya, yaitu Rp43.817.526 atau 44,50 persen, berasal dari Nilai Manfaat yang diperoleh dari pengelolaan keuangan haji.
Keputusan ini diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat menyampaikan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam pernyataannya, Dasco menegaskan bahwa Panja Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah telah sepakat untuk menetapkan BPIH 1448 Hijriah atau 2027 Masehi pada angka rata-rata Rp98.466.351 per jamaah.
Dasco memberikan penjelasan mengenai komponen-komponen BPIH yang rata-rata per jamaah. Biaya ini terdiri dari biaya dalam negeri sebesar Rp5.643.945, biaya operasional di Arab Saudi yang mencapai Rp54.317.360, serta biaya penerbangan sebesar Rp38.505.046.
Dalam struktur pembiayaan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ditetapkan sebesar Rp54.648.825 per jamaah, yang mencakup 55,50 persen dari total BPIH. Sedangkan 44,50 persen sisanya diperoleh dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji.
Dasco menambahkan, “Biaya yang dibayarkan oleh jamaah rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya ini digunakan untuk penerbangan, sebagian layanan full board syarikah, dan biaya hidup.”
Komponen Bipih ini meliputi setoran awal yang harus dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp25.000.000, Nilai Manfaat dari Virtual Account jamaah sebesar Rp3.400.000, subsidi yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp3.200.000, dan setoran pelunasan yang berjumlah Rp23.048.825.
Sementara itu, alokasi yang berasal dari Nilai Manfaat rata-rata per jamaah mencapai Rp43.817.526, yang mencakup 44,50 persen dari total BPIH.
Untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji 2027, total Nilai Manfaat yang akan dialokasikan mencapai Rp8,83 triliun, atau tepatnya Rp8.832.956.049.415,94.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menegaskan bahwa BPKH akan siap menyalurkan Nilai Manfaat sesuai dengan kesepakatan antara DPR RI dan Pemerintah.
Fadlul menambahkan, “BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp8,83 triliun. Kami memastikan bahwa alokasi ini akan dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.”
Menurut Fadlul, kesiapan ini merupakan bagian dari komitmen BPKH dalam memastikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
➡️ Baca Juga: Weton yang Menikah: Meningkatkan Kemakmuran dan Rezeki yang Mengalir deras
➡️ Baca Juga: Teknik Pukulan Dropshot dengan Gerakan Ayunan Seperti Smash yang Efektif dan Akurat




