Lokasi SIM Keliling dan Persyaratan untuk Sabtu, 10 Oktober 2026 di Indonesia

Layanan SIM Keliling akan kembali aktif pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026. Warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi lokasi-lokasi SIM Keliling yang disediakan di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Di Jakarta, terdapat lima titik layanan SIM Keliling yang dapat diakses oleh masyarakat. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Artha Gading, serta Kantor Pos Lapangan Banteng. Dengan banyaknya lokasi ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah menemukan tempat yang paling dekat untuk mengurus perpanjangan SIM.
Layanan ini khusus diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon disarankan untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan mungkin terbatas, terutama pada akhir pekan ketika banyak orang memiliki waktu luang untuk mengurus dokumen mereka.
Di wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada hari Sabtu tersedia di dua lokasi, yaitu Mall Jambu Dua dan McDonald’s Lodaya. Masyarakat disarankan untuk mengunjungi salah satu dari dua tempat tersebut agar dapat melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.
Sementara itu, di Bekasi, pelayanan SIM Keliling dapat ditemukan di Kantor Kecamatan Bekasi Barat. Para pemohon disarankan untuk membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses perpanjangan dapat berjalan dengan lancar.
Di Bandung, layanan SIM Keliling juga tersedia di dua lokasi, yaitu Metro Indah Mall dan ITC Kebon Kelapa. Sebaiknya, masyarakat memastikan lokasi layanan yang akan dikunjungi sebelum berangkat, agar perjalanan dan waktu kedatangan dapat disesuaikan dengan baik.
Persyaratan untuk perpanjangan SIM mencakup KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku disertai salinannya. Selain itu, pemohon juga perlu menyediakan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya untuk perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Harap dicatat bahwa biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan dan dikenakan biaya terpisah.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengikuti prosedur untuk penerbitan SIM baru melalui Satpas.
Masyarakat disarankan untuk mempersiapkan dokumen dengan baik dan memeriksa jam operasional lokasi tujuan sebelum berangkat. Tindakan ini akan membantu memperlancar proses administrasi dan mengurangi kemungkinan harus kembali karena persyaratan yang belum lengkap.
➡️ Baca Juga: Prabowo Mengutip Al-Baqarah Ayat 191 untuk Menegaskan Bahwa Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan
➡️ Baca Juga: Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ditolak oleh Hakim di Pengadilan




