M Qodari Diberhentikan Sebagai Kepala Bakom, Kekayaannya Mencapai Rp300 Miliar dan 200 Bidang Tanah

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Muhammad Qodari dari posisinya sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah pada Jumat, 2 Oktober 2026. Jabatan tersebut kini diserahkan kepada Syahganda Nainggolan.
Seiring dengan perubahan ini, posisi Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah diisi oleh Fadli Tri Hartono, yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara.
Muhammad Qodari sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bakom Istana Negara sejak 27 April 2026. Perpindahan jabatan ini menandai langkah penting dalam karier politiknya.
Setelah pengumuman pemecatannya, perhatian publik pun beralih kepada Qodari, termasuk rekam jejak karier dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya.
Dalam laporan LHKPN yang diajukan pada 31 Maret 2026, total kekayaan Qodari tercatat mencapai Rp 300.591.467.679. Angka ini mencerminkan keberhasilan kariernya yang cukup signifikan.
Pada waktu itu, Qodari menjabat sebagai Kepala Staf Presiden (KSP), posisi yang diembannya sejak 17 September 2025 hingga April 2026. Ini menjadi periode yang cukup dinamis dalam kariernya.
Setelah ditunjuk sebagai Kepala Bakom, Qodari kembali mendapat tugas baru sebagai Sekretaris sekaligus Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menunjukkan fleksibilitas dan adaptabilitasnya dalam menghadapi perubahan.
Selain kekayaan yang mencapai Rp 300 miliar, Qodari juga tercatat memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp 195,3 miliar. Data menunjukkan bahwa ia memiliki sekitar 200 bidang tanah dan bangunan, yang menambah kompleksitas portofolionya.
Tak hanya itu, koleksi kendaraan Qodari terdiri dari 4 unit mobil dan 1 unit motor, dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar. Ini menunjukkan bahwa kekayaan Qodari tidak hanya berasal dari aset tak bergerak.
Kini, posisi Kepala Bakom telah dialihkan kepada Syahganda Nainggolan, yang diharapkan dapat membawa visi baru dalam organisasi tersebut.
Pelantikan Syahganda sebagai Kepala Bakom didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 106/P Tahun 2026, yang ditandatangani di Jakarta pada 1 Oktober 2026. Keputusan ini mencerminkan langkah strategis dalam pembenahan struktur pemerintahan.
Dalam prosesi sumpah jabatan, para pejabat yang baru dilantik berkomitmen untuk setia pada konstitusi. Mereka juga menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi etika jabatan serta bertugas sebaik mungkin dengan penuh tanggung jawab.
Syahganda dikenal luas sebagai seorang aktivis dan analis politik, dan kini menduduki jabatan yang sebelumnya diemban oleh Muhammad Qodari. Di sisi lain, Qodari diangkat menjadi Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan merangkap sebagai anggota.
Selain pelantikan Kepala Bakom, Presiden juga melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.
Pratikno ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota, sementara Muhammad Hatta Rajasa menjadi Wakil Ketua merangkap anggota. Anggota Wantimpres lainnya termasuk Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, KH Said Aqil Siradj, dan Rocky Gerung, totalnya berjumlah 24 anggota.
Setelah pelantikan, setiap pejabat yang baru dilantik menandatangani berita acara pelantikan yang disaksikan oleh Presiden Prabowo. Berita acara tersebut juga ditandatangani oleh Presiden sebagai tanda sahnya pelantikan.
➡️ Baca Juga: Manajer Kopdes Mulai Ngantor Pekan Depan, Statusnya PKWT Selama 2 Tahun
➡️ Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 2 September 2026 dan Lokasi Lengkap yang Harus Diketahui




