pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Permintaan Kehadiran Jokowi di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Menyampaikan Tanggapan Resmi

Kubu dari terdakwa Ishfah Abidal Aziz, yang juga dikenal sebagai Gus Alex, telah meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan yang berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji.

Menanggapi permintaan tersebut, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan pandangan dari majelis hakim terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.

“Kami akan melihat pandangan dari majelis hakim mengenai hal ini. Sebab, saksi-saksi yang dihadirkan bertujuan untuk memberikan keterangan yang dapat membantu dalam pengungkapan atau pembuktian dalam perkara yang sedang disidangkan,” kata Budi saat diwawancarai oleh wartawan pada 11 September 2026.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan KPK untuk memanggil Jokowi, Budi menjelaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari persidangan yang sedang berlangsung.

“Nanti kami akan melihat bagaimana perkembangan kasus ini,” tuturnya.

Budi kembali mengulangi pernyataannya ketika ditanya apakah KPK sedang menunggu instruksi dari majelis hakim sebelum memanggil Jokowi ke persidangan.

“Kami akan melihat bagaimana perkembangan situasi ini, mengingat lebih dari 300 orang dijadwalkan untuk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK memulai penyidikan terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia untuk tahun 2023-2024 pada tanggal 9 Agustus 2025.

Empat individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini sedang menjalani proses persidangan sebagai terdakwa.

Keempat tersangka tersebut terdiri dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Aziz Taba.

Persidangan keempat terdakwa dimulai pada 11 Agustus 2026, di mana mereka didakwa telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp622,09 miliar.

Dalam persidangan yang berlangsung pada 10 September 2026, Wa Ode Nur Zainab, selaku pengacara Gus Alex, mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menghadirkan Jokowi sebagai saksi.

“Beliau yang sekarang adalah mantan Presiden, adalah pihak yang paling mengetahui terkait kuota tambahan ini. Oleh karena itu, melalui persidangan ini yang terhormat dan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kami memohon kepada yang terhormat untuk memanggil Bapak Joko Widodo melalui penuntut umum,” kata Wa Ode.

    ➡️ Baca Juga: Bromo Tutup Total, 2.056 Wisatawan Mengajukan Pengembalian Dana Secara Resmi

    ➡️ Baca Juga: Chat Mesra Aditya Triantoro, Pendiri Nussa Rara, dengan Wanita Berinisial D Terungkap

    Related Articles

    Back to top button