OJK: Perusahaan Asuransi yang Sakit Tak Segera Masuk Program Penjaminan Polis Mulai 2028

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa perusahaan asuransi yang tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan tidak akan secara otomatis diikutsertakan dalam Program Penjaminan Polis (PPP). Program ini direncanakan mulai berlaku paling lambat tahun 2028.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa dalam skema yang sedang disusun, perusahaan asuransi harus memenuhi sejumlah kriteria agar dapat berpartisipasi dalam program penjaminan polis. Salah satu indikator utama adalah tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) yang harus mencapai minimal 120 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ogi menambahkan, perusahaan asuransi yang tidak sehat harus diperbaiki sebelum dapat mengikuti program penjaminan polis. Jika perusahaan belum memenuhi syarat saat program tersebut diterapkan, maka mereka harus diselesaikan di luar sistem yang ada, karena hal ini dapat berdampak negatif terhadap perusahaan lain.
Dia menekankan pentingnya langkah ini untuk mencegah perusahaan yang bermasalah masuk ke dalam skema penjaminan. Jika perusahaan yang tidak sehat langsung terlibat, hal ini berpotensi menimbulkan moral hazard dan berisiko mempengaruhi stabilitas perusahaan asuransi lainnya.
Saat ini, Ogi mengungkapkan bahwa terdapat delapan perusahaan asuransi yang sedang dalam pengawasan khusus. Kondisi perusahaan-perusahaan ini menjadi salah satu fokus utama dalam persiapan implementasi program penjaminan polis.
Program Penjaminan Polis ditargetkan akan mulai beroperasi pada tahun 2028, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Skema ini nantinya akan dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang mencakup mekanisme pembayaran iuran awal dan iuran berkala dari perusahaan asuransi yang berpartisipasi.
Dalam kerangka program ini, Ogi menjelaskan bahwa perusahaan asuransi yang mengikuti Program Penjaminan Polis tetap diwajibkan untuk membentuk Dana Jaminan. Dana ini berfungsi sebagai instrumen untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis apabila perusahaan asuransi mengalami masalah yang menghambat pemenuhan kewajibannya.
➡️ Baca Juga: Nusa Putra Jadi Kampus dengan Mahasiswa Asing Terbanyak di Indonesia
➡️ Baca Juga: Freelance Mandiri Sebagai Sumber Penghasilan Tambahan dengan Target Kerja yang Jelas




