KPK Umumkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Kongkalingkong Travel dan Pejabat Kemenag Haji

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam penyidikan kasus korupsi yang melibatkan kuota haji untuk periode 2023-2024. Tersangka yang baru diumumkan tersebut berasal dari sektor swasta, menambah daftar panjang pihak yang terlibat dalam skandal ini.
Kedua individu yang kini menjadi tersangka adalah Ismail Adham (IA), selaku Direktur Operasional PT Maktour, dan Asrul Azis Taba (ASR), yang menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Penetapan mereka sebagai tersangka menandai perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus ini.
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam pemberian sejumlah uang kepada pejabat di Kementerian Agama.
“Penyidik menemukan bukti bahwa kedua tersangka memiliki peran signifikan dalam pengaturan kuota haji khusus tambahan yang melanggar peraturan yang ada, serta terlibat dalam transaksi uang kepada penyelenggara negara,” ungkap Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Asep menambahkan bahwa Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, bersama dengan Fuad Hasan Mashyur selaku Dewan Pembina Forum SATHU, melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Iqbal Abdul Aziz, atau yang lebih dikenal dengan Gus Alex.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendiskusikan penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen seperti yang diatur dalam undang-undang. Dalam prosesnya, terjadi pengaturan pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus dengan skema 50-50, padahal seharusnya kuota haji terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Kedua tersangka, yaitu ISM dan ASR, berkolaborasi dengan pihak Kementerian Agama untuk mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terhubung dengan PT Makassar Toraja atau Maktour,” jelasnya.
Skema yang dilakukan juga mencakup kuota percepatan keberangkatan, di mana jamaah bisa berangkat pada tahun yang sama dengan saat pendaftaran, dengan biaya yang jauh lebih tinggi.
Dalam proses penyidikan, terungkap pula adanya aliran dana dari kedua tersangka kepada pejabat Kemenag. “ASR diduga memberikan sejumlah uang sebesar 406.000 dolar AS kepada IAA,” imbuh Asep Guntur Rahayu, menambahkan rincian lebih lanjut mengenai praktik korupsi yang terjadi.
➡️ Baca Juga: China Akan Buka Jembatan Tertinggi di Dunia
➡️ Baca Juga: 80 Ribu Pemudik dan 25 Ribu Kendaraan Menyeberang dari Bali ke Jawa Saat Mudik Lebaran




