KPK Selidiki Dugaan Hubungan Rp250 Juta dari PCNU Nias dengan Muktamar NU

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita uang tunai sebesar sekitar Rp250 juta yang diserahkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias.
Uang tersebut diduga memiliki kaitan dengan isu politik uang yang marak menjelang Muktamar ke-35 NU. Meski demikian, penyidik KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterkaitan uang tersebut dengan dugaan kasus korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyerahan uang itu merupakan inisiatif dari pihak yang bersangkutan. KPK kemudian melakukan penyitaan uang tersebut untuk mendukung proses penyidikan yang lebih mendalam.
“Penyerahan uang Rp250 juta ini adalah hasil inisiatif dari pihak terkait, yang kemudian kami sita untuk keperluan penyidikan,” ujarnya, sebagaimana dikutip pada Rabu (21/10/26).
Budi menjelaskan bahwa penyidik akan menelusuri asal- usul serta hubungan uang tersebut dengan perkara yang sedang ditangani. Apabila ditemukan adanya keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi di ATR/BPN, uang itu akan digunakan sebagai barang bukti dalam penyidikan.
“Dari pengembalian uang ini, penyidik tentunya akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitannya dengan perkara yang ada,” tambahnya.
Sebaliknya, jika analisis menunjukkan bahwa uang tersebut tidak relevan dengan kasus yang sedang diselidiki, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembalikannya kepada pihak yang menyerahkan.
“Namun, jika dalam proses analisis penyidik menemukan bahwa uang ini tidak berkaitan dengan perkara, maka penyidik dapat mengembalikannya kepada pihak yang bersangkutan,” jelasnya lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi di ATR/BPN yang sedang diusut KPK berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kawasan Jabodetabek pada (14/9/26). Operasi tersebut terkait dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kementerian ATR/BPN.
Di antara mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung. Selain itu, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi juga termasuk dalam daftar tersangka sebagai pihak swasta atau perantara.
Nama-nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua individu swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga bahwa keempat orang terakhir tersebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
➡️ Baca Juga: Inovasi Game: Apa yang Membuatnya Begitu Spesial?
➡️ Baca Juga: Keunggulan Skrining MRI 3T dalam Deteksi Stroke dan Tumor untuk Pemeriksaan Medis yang Akurat




