pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kelima, Tuntut Ganti Rugi Sebesar Rp206 Juta

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali berada di hadapan hukum, menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan langkah kelima yang diambilnya dalam upaya menggugat terkait tuduhan fitnah mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo, yang merupakan isu yang telah memicu banyak kontroversi.

Dalam permohonan terbarunya, Roy Suryo menyoroti tindakan paksa yang pernah dialaminya dan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta. Hal ini menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap proses hukum yang ia jalani.

Halida Rahardhini, selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa sidang tersebut memang telah dijadwalkan. Keputusan mengenai praperadilan kelima Roy Suryo akan dibacakan pada hari Selasa, pukul 13.00 WIB.

“Sidang keputusan praperadilan kelima Roy Suryo berlangsung hari ini,” ungkap Halida ketika dihubungi di Jakarta pada 15 September 2026.

Permohonan yang diajukan Roy Suryo telah terdaftar dengan nomor perkara 149/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua I Ketut Darpawan, yang akan memimpin jalannya proses hukum tersebut.

Dalam gugatannya, Roy Suryo menantang tindakan yang diambil oleh Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kementerian Keuangan. Ia mengklaim bahwa sejumlah tindakan paksa yang dialaminya telah dilakukan secara melawan hukum, dan meminta kompensasi sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Langkah hukum yang diambil Roy kali ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, ia telah mengajukan beberapa kali praperadilan dengan berbagai isu yang berbeda, menunjukkan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama.

Permasalahan hukum yang dihadapi Roy Suryo berawal dari penangkapannya terkait pelimpahan tersangka dan perkara pada 19 Juli 2026. Kejadian ini menjadi titik awal dari serangkaian gugatan praperadilan yang diajukannya.

Setelah penangkapannya, Roy Suryo melakukan langkah hukum pertama dengan menggugat tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dialaminya. Ia merasa tindakan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam sidang sebelumnya, hakim menilai bahwa Roy Suryo menunjukkan sikap kooperatif, sehingga penjemputan paksa yang dilakukan untuk pelimpahan perkara dianggap tidak perlu dilakukan.

Namun, perjuangan hukum Roy tidak berhenti di situ. Ia kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua, tetapi permohonan tersebut ditolak oleh hakim dengan alasan bahwa isu yang diajukan sudah tidak relevan lagi.

Selanjutnya, Roy Suryo melanjutkan dengan gugatan ketiga, yang berfokus pada permintaan ganti rugi. Sayangnya, gugatan ini juga tidak berjalan sesuai harapan yang ia inginkan.

Dalam proses tersebut, hakim berpendapat bahwa Kementerian Keuangan, sebagai pihak yang berhubungan dengan keuangan negara, seharusnya juga dilibatkan dalam perkara ini. Akibatnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan ketiga yang diajukan Roy, karena isu ganti rugi yang diangkat bukan merupakan ranah praperadilan.

Dengan serangkaian langkah hukum ini, Roy Suryo menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap proses hukum yang telah ia jalani. Ia berusaha mencari keadilan atas tindakan yang dianggapnya melanggar hak-haknya. Kini, dengan praperadilan kelimanya, ia kembali berharap mendapatkan keputusan yang lebih memuaskan dan adil bagi dirinya.

Sebagaimana diketahui, masalah ini tidak hanya menyangkut nama baik Roy Suryo, tetapi juga berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Melalui langkah-langkah hukum yang diambilnya, Roy berharap dapat mengedukasi masyarakat tentang pentingnya hak-hak individu dalam menghadapi proses hukum.

Sebagai mantan pejabat publik, langkah Roy Suryo ini juga menjadi perhatian banyak pihak. Ia ingin menunjukkan bahwa meskipun berada dalam posisi yang sulit, ia tetap berjuang untuk hak-haknya dan menuntut pertanggungjawaban atas tindakan yang dianggapnya merugikan.

Dengan demikian, perjalanan hukum Roy Suryo dalam kasus ini akan terus menjadi sorotan, baik dari media maupun masyarakat luas. Sidang praperadilan kelima yang akan datang bisa menjadi momen penting dalam menentukan langkah selanjutnya bagi Roy Suryo dan kasus yang tengah dihadapinya.

    ➡️ Baca Juga: Cara Mengatur Meja Kerja untuk Meningkatkan Kerapihan dan Kecepatan Berpikir

    ➡️ Baca Juga: Tradisi Warung Makan Tutup Tirai saat Ramadhan Kini Jadi Peluang Bisnis Menguntungkan

    Related Articles

    Back to top button