Menteri Pigai Tanggapi Gugatan Mutasi Jabatan oleh Anak Buah di PTUN

Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan tanggapan resmi setelah menerima gugatan dari salah satu pegawainya, Ernie Nurheyanti M Toelle, yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait mutasi jabatan yang dilakukannya.
Dalam rapat kerja yang diadakan dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 April 2026, Pigai menjelaskan bahwa mutasi jabatan yang dilakukan adalah berdasarkan penilaian kinerja pegawai.
Pertanyaan mengenai nasib pegawai Kementerian HAM yang menggugat tersebut diangkat oleh anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, yang menginginkan kejelasan mengenai kondisi pegawai yang terlibat dalam proses hukum ini.
Rieke menyatakan, “Hal ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana negara dapat melindungi HAM publik, jika di dalam tubuh Kementerian HAM sendiri terdapat indikasi pelanggaran HAM administrasi. Ini adalah isu yang perlu kita perbaiki bersama.”
Menanggapi hal tersebut, Pigai menegaskan bahwa ia adalah satu-satunya menteri yang tidak pernah mengnonjobkan pegawai. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pejabat.
“Saya mengangkat semua pejabat berdasarkan kualifikasi yang mereka miliki. Saya tidak mengenal mereka sebelumnya, hanya membaca curriculum vitae mereka dan memastikan mereka memenuhi syarat. Saya menuntut agar mereka bekerja secara profesional,” ungkap Pigai.
Pigai juga menunjukkan bahwa ia bukanlah seorang yang emosional dalam mengambil keputusan. Ia menjelaskan bahwa mutasi jabatan Yanti berawal dari upaya efisiensi yang diterapkannya pada April 2025.
Saat itu, Pigai memanggil seluruh pejabat, baik dari tingkat Kanwil maupun pusat, untuk membahas langkah-langkah efisiensi yang akan dijalankan.
“Ini adalah langkah efisiensi, tetapi saya menekankan bahwa tidak boleh ada satu lampu pun yang padam. Semua pegawai harus tetap bekerja. Saya mengangkat mereka tanpa mengenal sebelumnya dan menuntut kinerja maksimal dari mereka,” tambahnya.
Dalam evaluasi yang dilakukan terhadap semua eselon 2, Pigai menemukan bahwa tingkat kinerja terendah terdapat pada unit yang dipimpin oleh Ibu Yanti, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dengan penyerapan anggaran sebesar 89%. Ia menargetkan penyerapan anggaran di Kementerian HAM harus mencapai 99,99%.
Pigai mengekspresikan kekecewaannya karena tidak mampu mencapai target penyerapan anggaran yang telah ditetapkan.
“Saya merasa marah karena penyerapan unit di mana beliau menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran adalah yang terendah, yaitu 89%. Ini mengakibatkan target keseluruhan saya menurun dari 99,99% menjadi 99, sekian,” jelasnya.
Setelah evaluasi, Pigai memutuskan untuk mengumpulkan seluruh pejabat di Kementerian HAM, termasuk Yanti, untuk membahas masalah ini. Ia menawarkan Yanti untuk dipindahtugaskan guna meningkatkan kinerja unit tersebut.
Dengan langkah ini, Pigai berharap dapat memperbaiki kinerja pegawai dan memastikan bahwa Kementerian HAM dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, tanpa ada pelanggaran yang terjadi di dalam organisasi.
➡️ Baca Juga: Napoli Permanenkan Rasmus Hojlund, Manchester United Raup Dana Hampir Rp1 Triliun
➡️ Baca Juga: Kapolri: Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Menurun Sebesar 7,8 Persen




