Nabilah O’Brien dan Zhendy Kusuma Sepakat Berdamai setelah Mediasi Polri

Jakarta – Perselisihan antara selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, dan gitaris Zhendy Kusuma akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka setelah melalui proses mediasi yang dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Mediasi ini berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Minggu, 8 Maret 2026.
Dalam pertemuan tersebut, kedua individu yang sebelumnya saling melaporkan satu sama lain telah sepakat untuk menyelesaikan konflik ini secara kekeluargaan. Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, mengkonfirmasi bahwa mediasi dihadiri langsung oleh semua pihak yang terlibat.
“Keempat pihak tersebut hadir dan melakukan perjanjian perdamaian,” jelas Trunoyudo kepada para wartawan pada tanggal 8 Maret 2026.
Para pihak yang hadir dalam mediasi tersebut meliputi Nabilah O’Brien, Zhendy Kusuma, istri Zhendy yang bernama Evi Santi Rahayu, serta perwakilan dari Nabilah yang dikenal dengan inisial KDH.
Dalam kesepakatan yang dicapai, kedua pihak sepakat untuk mencabut laporan-laporan polisi yang sebelumnya telah mereka ajukan.
“Dalam perjanjian perdamaian ini, kami sudah menyampaikan bahwa masing-masing pihak telah melakukan pencabutan laporan di masing-masing pelapor,” tambah Trunoyudo.
Selain itu, mereka juga sepakat untuk menghapus semua unggahan yang berkaitan dengan permasalahan ini dari akun media sosial masing-masing.
Meskipun mereka telah mencapai kesepakatan damai, Trunoyudo belum dapat memastikan apakah status tersangka yang sebelumnya melekat pada kedua belah pihak akan otomatis dicabut. Ia menekankan bahwa proses yang dilakukan oleh kepolisian bertujuan untuk menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Tentu saja ada proses yang telah ditandatangani dalam laporan ini. Proyeksi kami adalah untuk memberikan rasa keadilan kepada semua pihak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Nabilah mengambil langkah hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang terkait dengan unggahan rekaman CCTV di restoran miliknya.
Melalui kuasa hukumnya, Nabilah kini mengajukan permohonan untuk gelar perkara khusus kepada Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Langkah ini diambil untuk meninjau kembali penetapan status tersangka terhadap Nabilah, yang mengklaim dirinya adalah korban pencurian di tempat usahanya.
“Kami telah mengirimkan surat kepada Wassidik untuk gelar perkara khusus. Saya berharap Biro Wassidik dapat menilai ini secara objektif,” ungkap Pengacara Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, pada hari Jumat, 6 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Beasiswa S2 Psikologi Klinis 2025: Dapatkan Pendidikan Berkualitas
➡️ Baca Juga: Negara Penggagas Agresi AS Dapat Menjadi Target Iran, Menurut Wamenlu




