350 Pelanggaran Harga Pangan Terungkap oleh Satgas, 4 Kasus Segera Disidangkan

Jakarta – Kecepatan respons yang ditunjukkan oleh Satgas Saber Pangan selama bulan Ramadan, Nyepi, dan Idul Fitri 2026 mulai menunjukkan hasil yang signifikan.
Dalam rentang waktu tiga minggu, dari 5 hingga 25 Februari 2026, tercatat sebanyak 350 pelanggaran terkait harga pangan telah ditindaklanjuti, dengan empat kasus di antaranya sedang dalam proses hukum. Informasi ini diperoleh dari Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) yang diadakan pada pekan terakhir Februari, yang dipimpin oleh Kepala Satgas Pangan Pusat, Brigjen Pol. Zain Dwi Nugroho.
Sebanyak 28.270 titik usaha telah menjadi sasaran pemantauan. Rinciannya termasuk 18.864 pedagang atau pengecer, 4.413 ritel modern, dan 2.461 distributor atau produsen. Selain itu, Satgas juga melakukan 898 koordinasi untuk pengisian stok yang kosong serta 35 pengujian sampel di laboratorium.
Tidak hanya sebatas memberikan surat teguran, dari 350 pelanggaran yang tercatat, terdapat satu rekomendasi untuk pencabutan izin usaha, tiga rekomendasi pencabutan izin edar, dan empat tindakan penegakan hukum.
Sarwo Edhy, Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas), mengingatkan semua anggota Satgas untuk tetap konsisten dalam menjaga stabilitas harga selama berlangsungnya hari besar keagamaan nasional (HBKN).
“Tujuan kami adalah memastikan bahwa selama Ramadan dan Idul Fitri, tugas menstabilkan harga dapat terlaksana di seluruh Indonesia tanpa ada gejolak harga. Kami mengucapkan terima kasih kepada Satgas Saber atas pelaksanaan rapat koordinasi ini, agar semua dapat mencapai tujuan bersama,” ujarnya pada Minggu, 1 Maret 2026.
Sarwo menegaskan bahwa pemantauan harga harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pasar tradisional maupun ritel modern. Jika ditemukan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Pangan (HAP), rantai distribusi akan ditelusuri hingga ke sumbernya.
“Contohnya, jika harga daging mencapai Rp145.000, kami akan melakukan negosiasi. Kami tidak langsung memindahkan harga, tetapi mencari cara untuk menurunkan harga dengan meminta pembeli membeli 2 kg agar bisa mendapatkan harga Rp140.000. Dalam hal ini, harga daging yang mungkin tinggi akan ditelusuri hingga ke Rumah Potong Hewan (RPH),” tambahnya.
Sementara itu, Brigjen Zain menekankan pentingnya agar setiap penindakan dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Dalam menjaga harga beras premium, kami minta agar harga tetap stabil sesuai dengan HET yang ditetapkan, terutama di Zona 1, DKI Jakarta. Dalam setiap tindakan penegakan hukum, kami akan selalu mengutamakan prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Zain.
Ia juga menilai bahwa peningkatan intensitas pengawasan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga agar pasar tetap kondusif.
“Tindakan yang dilakukan oleh rekan-rekan di lapangan adalah simbol kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Peningkatan dalam pengecekan menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menanggapi permasalahan ini,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: 3 Mobil Polisi Dirusak Massa Saat Tangkap Penganiaya di Depok, Tak Ada Korban
➡️ Baca Juga: Hercules Temui Jokowi di Solo: Berita Terkini

