uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

uby.ac.id

kpkgg
bisnis

OJK Rilis Aturan Demutualisasi BEI, POJK 13/2026 Batasi Kepemilikan Saham di Bawah 50%

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 mengenai Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini mulai berlaku setelah diundangkan pada 17 September 2026.

Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan implementasi dari ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Regulasi baru ini memberikan wewenang kepada OJK untuk menetapkan lebih lanjut mengenai pemegang saham di Bursa Efek melalui Peraturan OJK. Selain itu, POJK 13 Tahun 2026 juga menjadi dasar hukum bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam melaksanakan proses demutualisasi.

Perubahan ini akan mereformasi struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya hanya dapat dimiliki oleh anggota Bursa Efek, yang bersifat mutual.

Dengan adanya demutualisasi, saham Bursa Efek di masa mendatang dapat dimiliki oleh individu maupun badan hukum yang berada di Indonesia, baik yang berstatus anggota maupun non-anggota Bursa Efek.

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menyatakan bahwa demutualisasi Bursa Efek merupakan elemen krusial dalam rencana aksi untuk mempercepat reformasi integritas di pasar modal Indonesia.

Menurut Hasan, langkah ini tidak hanya akan merombak struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

“Dengan struktur demutualisasi yang memungkinkan kepemilikan yang lebih luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik, kami percaya ini akan meningkatkan tata kelola yang berkualitas, memperluas akses permodalan, dan mempercepat pengembangan Bursa Efek,” tuturnya dalam keterangan resmi pada 21 September 2026.

POJK 13 Tahun 2026 mencakup berbagai aspek pengaturan yang meliputi saham Bursa Efek, pemisahan antara kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek, serta pemisahan fungsi regulasi, pengawasan, dan bisnis. Selain itu, juga terdapat aturan mengenai pembagian dividen dan laporan Bursa Efek.

Regulasi ini juga mencakup beberapa substansi penting untuk memastikan independensi Bursa Efek dan memperkuat pengawasan yang dilakukan oleh OJK. Di antara langkah-langkah tersebut adalah:

– Memastikan transparansi dalam pengelolaan Bursa Efek

– Mendorong akuntabilitas di tingkat pengelolaan

– Mengatur tata kelola yang baik

– Meningkatkan pengawasan atas aktivitas Bursa Efek

– Menjamin perlindungan yang lebih baik bagi investor

Dengan diterbitkannya POJK 13 Tahun 2026, OJK berharap dapat mengoptimalkan fungsi Bursa Efek dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal.

Regulasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan yang dihadapi oleh pasar modal Indonesia, serta mendukung upaya untuk meningkatkan daya saing dan menarik lebih banyak investor, baik domestik maupun internasional.

Demutualisasi ini menjadi langkah strategis yang penting untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih inklusif. Dengan melibatkan lebih banyak pihak dalam kepemilikan, diharapkan Bursa Efek Indonesia dapat bertransformasi menjadi lembaga yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan zaman.

OJK berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Bursa Efek Indonesia, dalam rangka memastikan bahwa implementasi dari aturan ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pemangku kepentingan.

    ➡️ Baca Juga: Warga AS Berisiko Tidak Bisa Cebok Akibat Perang Dagang dengan Kanada

    ➡️ Baca Juga: 5 Sindikat Sabu Ditangkap di Bekasi, Polisi Temukan 2 Senjata Api dan 16 Peluru Tajam

    Related Articles

    Back to top button