Bobby Nasution Kerja Sama dengan Kejati Sumut untuk Cegah Penyimpangan Anggaran Sekolah

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kini menggalang kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut guna mencegah terjadinya penyimpangan anggaran di sektor pendidikan, khususnya di lingkungan sekolah.
Inisiatif ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang melibatkan Pemprov Sumut, pemerintah kabupaten/kota, serta Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Melalui program ini, pendampingan akan diberikan kepada kepala sekolah, guru, dan pejabat terkait agar mereka lebih mampu dan aman dalam mengelola anggaran pendidikan yang mereka tangani.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menjelaskan bahwa program Jaksa Sahabat Pendidik yang diusung oleh Kejati Sumut sangat penting untuk memperkuat sistem tata kelola pendidikan sekaligus mengantisipasi terjadinya penyimpangan anggaran.
Bobby menyatakan, “Inisiatif ini sangat luar biasa, memberikan rasa aman dan ketenangan bagi kepala sekolah serta guru, serta berfungsi untuk mencegah penyimpangan anggaran di sekolah. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan di daerah ini,” ungkapnya dalam acara sosialisasi program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada Selasa (6/10/26).
Menurut Bobby, para kepala sekolah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) seringkali menghadapi berbagai tantangan dalam menjalankan tugas mereka. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah adanya pihak-pihak luar yang memberikan tekanan atau ancaman terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.
Gubernur berharap bahwa masalah tersebut dapat diatasi bersama dengan adanya pendampingan dari pihak kejaksaan.
“Ancaman ini tidak hanya datang dari tingkat provinsi, tetapi juga dari level nasional dan internasional. Di tingkat kabupaten, bupati mungkin menghadapi tekanan, di tingkat kecamatan juga demikian, bahkan di tingkat desa dan RT, kami berharap semua ini dapat kita tangani bersama-sama,” jelas Bobby Nasution.
Program Jaksa Sahabat Pendidik diinisiasi oleh Kejati Sumut untuk memberikan pendampingan kepada kepala sekolah, KPA, dan PA, terutama dalam hal penyelenggaraan dan pengelolaan anggaran pendidikan.
Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, menambahkan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada masalah anggaran. Ia menekankan bahwa pendampingan juga ditujukan untuk mendorong perbaikan dalam tata kelola pendidikan secara keseluruhan.
“Sahabat itu berfungsi untuk saling mengingatkan ketika ada kesalahan serta mendukung saat ada kebenaran. Ini adalah upaya kita untuk memperbaiki penyelenggaraan pendidikan agar semakin berkualitas,” ujar Muhibuddin.
Kejati Sumut juga telah menyediakan layanan hotline pengaduan yang dapat diakses melalui nomor 08116884660. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat, guru, serta kepala sekolah untuk melaporkan dugaan tindakan melawan hukum yang mungkin terjadi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
➡️ Baca Juga: Aplikasi Produktivitas Terbaik untuk Android dan iOS yang Meningkatkan Kinerja Anda
➡️ Baca Juga: Malam Merdeka Jakarta Tanpa Kembang Api sebagai Bentuk Empati untuk Korban Gempa NTT




