Sarwendah Memanfaatkan Status Tersangka Ruben Onsu untuk Mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak

Perseteruan antara Sarwendah dan Ruben Onsu terkait hak asuh anak kembali mencuri perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, tim hukum Sarwendah mengambil inisiatif untuk mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap perkara yang sebelumnya diajukan oleh Ruben Onsu.
Gugatan balik ini secara resmi disampaikan melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 9 September 2026. Dalam langkah ini, pihak Sarwendah tidak hanya membantah berbagai tuduhan yang dilontarkan oleh Ruben, tetapi juga mengemukakan sejumlah faktor yang dianggap relevan dengan isu hak asuh anak.
Salah satu hal yang menarik perhatian adalah keputusan kuasa hukum Sarwendah untuk memasukkan status hukum Ruben Onsu yang pernah dijadikan sebagai tersangka. Status tersebut dianggap sebagai salah satu pertimbangan penting dalam menentukan kelayakan pengasuhan anak.
Abraham Simon, kuasa hukum Sarwendah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan jawaban sekaligus gugatan balik sebelum batas waktu yang ditentukan dalam proses persidangan melalui e-court.
“Jawaban kami jelas merupakan bantahan terhadap argumen yang diajukan dalam gugatan dari penggugat, dalam hal ini Ruben. Selain itu, dalam jawaban kami terdapat pula gugatan balik terhadap penggugat,” jelas Abraham Simon, seperti yang diungkapkan dalam tayangan YouTube pada Rabu, 9 September 2026.
Dalam gugatan balik tersebut, pihak Sarwendah berusaha memberikan gambaran yang lebih menyeluruh kepada majelis hakim mengenai kondisi kedua belah pihak. Salah satu langkah yang diambil adalah menyertakan status hukum Ruben Onsu yang pernah menyandang status tersangka.
Hal ini menjadi sangat penting karena perkara yang sedang berlangsung tidak hanya berkaitan dengan hubungan Sarwendah dan Ruben sebagai pasangan yang telah berpisah, tetapi juga menyangkut kepentingan serta pengasuhan anak-anak mereka.
Namun, perlu dicatat bahwa status tersangka tidak secara otomatis menentukan siapa yang berhak atas hak asuh anak. Keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim, yang akan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang disajikan selama persidangan.
Selain isu status hukum Ruben, gugatan balik Sarwendah juga bertujuan untuk membantah berbagai argumen yang diajukan dalam gugatan sebelumnya. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah tuduhan mengenai eksploitasi anak.
➡️ Baca Juga: Mulai Trading Kripto Dengan Modal Kecil untuk Memahami Psikologi Pasar Secara Efektif
➡️ Baca Juga: Mobil MPV Mewah Merajai Pasar Indonesia




