Praperadilan Tiga Anggota DPRD Timor Tengah Utara Ditolak, Polda NTT Lanjutkan Kasus dr Icha

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengkonfirmasi bahwa penyelidikan kasus dugaan intimidasi yang melibatkan mendiang dr. Icha akan terus berlanjut.
Kepastian tersebut muncul setelah Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU).
Kepala Bidang Hukum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Pambudi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim yang menolak permohonan praperadilan tersebut.
“Polda NTT menghormati dan menghargai keputusan Pengadilan Negeri Kupang yang menolak seluruh permohonan praperadilan dari para pemohon,” ungkapnya pada Rabu (7/10/26).
Menurut Pambudi, keputusan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang perlu dihormati. Polda NTT menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang ada. Setiap langkah dalam penanganan perkara akan mematuhi prosedur hukum yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda NTT telah memberikan pendampingan hukum selama proses praperadilan berlangsung. Tindakan ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap tahap penanganan kasus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Hal yang paling penting adalah agar seluruh proses berjalan dalam koridor hukum yang benar. Keputusan pengadilan adalah bagian dari mekanisme hukum yang harus kita hormati,” jelasnya.
Tiga anggota DPRD TTU yang mengajukan permohonan praperadilan adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Mereka mempertanyakan penetapan status tersangka terkait kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha.
Hakim tunggal PN Kupang, Jantiani Longli Naetasi, dalam putusannya menegaskan untuk menolak permohonan dari ketiga anggota tersebut.
Hakim menyatakan bahwa penyidik Polda NTT telah memperoleh dua alat bukti permulaan yang sah untuk menetapkan ketiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.
Lebih lanjut, hakim mengungkapkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa alat bukti yang digunakan oleh penyidik diperoleh dengan cara yang melanggar hukum.
Beberapa keberatan yang diajukan oleh pemohon, termasuk terkait dengan persetujuan tertulis dari Gubernur NTT dan substansi dari surat penetapan tersangka, juga dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sidang praperadilan berakhir sekitar pukul 10.15 WITA dalam suasana yang aman, tertib, dan kondusif.
Dengan ditolaknya semua permohonan praperadilan, penyelidikan terhadap kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha kini akan tetap berlanjut sesuai dengan kewenangan penyidik.
➡️ Baca Juga: Pria Tewas Tembak di Bintaro, Polisi Temukan Senjata Api Kaliber 9 Mm dan Tiga Airsoft Gun
➡️ Baca Juga: Billy Syahputra Buka Suara Soal Perselingkuhan dengan Syahrini




