happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dikenakan Tuntutan 8,5 Tahun Penjara

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan penjara selama 8,5 tahun kepada Sudewo, Bupati Pati nonaktif, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa di daerah tersebut.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang pada hari Senin, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Greafik Loserte, juga menuntut agar Sudewo membayar denda sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 100 hari.

Dalam uraian tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran serius.

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya, baik sebagai anggota Komisi V DPR pada tahun 2021 hingga 2022 maupun sebagai Bupati Pati. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara.

Dalam konteks dugaan korupsi di DJKA, jaksa menyatakan bahwa Sudewo menerima suap senilai Rp1,3 miliar serta gratifikasi berupa uang dan barang dengan total mencapai Rp2,3 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi yang dilakukan.

“Terdapat kolaborasi erat antara terdakwa dan pihak-pihak tertentu di DJKA untuk mengatur lelang agar dimenangkan oleh perusahaan yang telah ditentukan sebelumnya,” ungkap jaksa dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Dalam kasus pemerasan terkait pengisian perangkat desa, jaksa juga mendapati bahwa Sudewo diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri dan tiga terdakwa lainnya, yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sukarjan. Ini menunjukkan adanya jaringan korupsi yang melibatkan beberapa orang.

Ketiga terdakwa lainnya, yang menjabat sebagai Kepala Desa Karangrowo, Kepala Desa Sukorukun, dan Kepala Desa Arumanis, diduga memeras sejumlah calon perangkat desa. Barang bukti yang diamankan oleh KPK mencatat nilai total pemerasan mencapai Rp2,4 miliar.

Dalam pertimbangan hukuman, jaksa menilai bahwa tindakan Sudewo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI dan pemerintah daerah. Ini adalah dampak serius yang ditimbulkan oleh perbuatan korupsi yang dilakukan.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata jaksa, menunjukkan bahwa ada ketidakpuasan dari pihak terdakwa terhadap tuduhan yang diajukan.

Sebagai bagian dari tuntutan, jaksa juga memohon kepada hakim untuk memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar. Jika terdakwa tidak membayar jumlah tersebut, maka akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama tiga tahun.

Lebih lanjut, jaksa meminta agar hakim mencabut hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman utama. Ini merupakan langkah untuk mencegah pengulangan tindakan serupa di masa mendatang.

    ➡️ Baca Juga: Mobil MPV Mewah Merajai Pasar Indonesia

    ➡️ Baca Juga: Bandingkan Prosesor HP Bekas: Snapdragon, Dimensity, dan Exynos Sebelum Membeli

    Related Articles

    Back to top button