pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Orang Kepercayaannya Ditangkap KPK, Nusron Wahid Akhirnya Buka Suara

— Paragraf 1 —

Jakarta, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dalam penyidikan dugaan kasus mafia tanah di kementerian ATR/BPN.

— Paragraf 2 —

Diketahui, KPK mengungkap sejumlah temuan uang dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Salah satunya, uang Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah.

— Paragraf 3 —

Temuan tersebut menjadi bagian dari pengusutan perkara yang telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka dari pihak swasta disebut KPK sebagai orang yang diduga menjadi kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

— Paragraf 4 —

Mereka yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

— Paragraf 5 —

“Pertama, kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” ucap Nusron kepada wartawan, Jumat, 18 September 2026.

— Paragraf 6 —

Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti sekaligus membantu seluruh proses hukum yang dijalankan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

— Paragraf 7 —

Menurut Nusron, proses hukum tersebut diharapkan menjadi momentum mempercepat pembenahan pelayanan di lingkungan kantor pertanahan agar tata kelola semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.

— Paragraf 8 —

“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.

— Paragraf 9 —

Nusron menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum.

— Paragraf 10 —

Ia menegaskan seluruh proses penyidikan yang berlangsung merupakan kewenangan aparat penegak hukum sehingga setiap perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari KPK.

— Paragraf 11 —

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, berkomitmen bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung serta mendukung langkah penegakan hukum guna memperkuat integritas pelayanan pertanahan di Indonesia.

— Paragraf 12 —

“Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” katanya

— Paragraf 13 —

Di sisi lain, ia menyatakan seluruh layanan pertanahan tetap berjalan normal meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan kasus korupsi di kementeriannya.

    ➡️ Baca Juga: Prabowo Bakal Beri Kredit agar Tiap Koperasi Desa Punya Minimal 2 Truk

    ➡️ Baca Juga: Billy Syahputra Buka Suara Soal Perselingkuhan dengan Syahrini

    Related Articles

    Back to top button