Nusron Wahid Diperiksa KPK Minggu Ini, Setyo Budiyanto Tekankan Kewajiban Hukum yang Berlaku

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada minggu ini.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kehadiran Nusron sangat dibutuhkan untuk memberikan keterangan terkait penetapan empat orang yang dianggap sebagai kepercayaan menteri tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Ia memastikan bahwa tim penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron sejak pekan lalu, dan proses tersebut sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setyo Budiyanto juga menegaskan keyakinannya bahwa Nusron Wahid telah menerima surat panggilan itu. Ia mengingatkan menteri tersebut tentang kewajiban hukum yang melekat pada setiap warga negara untuk hadir dan memberikan keterangan saat dipanggil.
“Menurut informasi yang saya terima, penyidik telah mengirimkan surat panggilan, dan seingat saya, jadwalnya adalah minggu ini. Namun, untuk detail lebih lanjut mengenai hari dan waktu, silakan tanya kepada Pak Deputi atau Direktorat Penyidikan. Surat sudah dikirimkan minggu lalu,” ujarnya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/10/2026).
Perlu diketahui, KPK mengungkap skandal korupsi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola oleh PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Perusahaan tersebut mengalami kendala karena sebagian dari tanah yang dimaksud berada dalam status sengketa dengan ahli waris yang menghalangi penerbitan sertifikat.
Melalui perantara, Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, pihak Summarecon mendekati Erwin, salah satu orang yang dipercaya oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Mereka meminta bantuan Erwin untuk melobi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung, agar dapat membuka blokir tanah yang menjadi objek sengketa.
Sontang merespons permintaan tersebut dengan meminta tarif pelicin sebesar Rp2 miliar untuk menyelesaikan masalah ini.
Namun, Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi, hanya bersedia membayar Rp1,5 miliar untuk menyelesaikan transaksi tersebut.
Adrianto kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Erwin, yang pada gilirannya meneruskan Rp200 juta di antaranya kepada Sontang di sebuah kafe yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.
➡️ Baca Juga: THR 2 Juta Pegawai dan 3,6 Juta Pensiunan Kemenkeu Telah Disalurkan Secara Resmi
➡️ Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang dari Internet dengan Menjadi Freelancer




