Menteri Imigrasi Cabut Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Akibat Proses Remisi Tidak Sah

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, mengumumkan bahwa pihaknya akan mencabut pembebasan bersyarat untuk Indra Kesuma, yang lebih dikenal dengan sebutan Indra Kenz.
Agus menjelaskan bahwa keputusan untuk mencabut pembebasan bersyarat ini didasarkan pada temuan bahwa proses remisi yang dijalaninya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ya, kami memutuskan untuk mencabut pembebasan bersyaratnya karena terdapat masalah dalam proses remisi yang tidak sah,” ucap Agus saat konferensi pers di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menarik kembali status pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Indra Kenz.
Irjen Kemenkumham, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa langkah penarikan kembali pembebasan bersyarat ini diambil setelah adanya hasil investigasi yang dilakukan pasca temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
“Indra Kusuma, atau Indra Kenz, direkomendasikan untuk menarik kembali pembebasan bersyaratnya,” ungkap Rudi di kantornya, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Dalam penjelasannya, Rudi menyatakan bahwa hasil investigasi mengungkap adanya penyalahgunaan wewenang, ketidakteraturan dalam laporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran prosedur operasional standar di Lapas Cibinong.
Temuan tersebut meliputi tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat dalam BMN, yang berisi fasilitas mewah yang disediakan oleh warga binaan, termasuk Indra Kenz.
“Ketiga kontainer tersebut semuanya tercatat dalam barang milik negara, dan isinya adalah fasilitas yang disediakan oleh warga binaan, salah satunya adalah Indra Kusuma,” jelas Rudi.
Indra Kenz mulai menikmati pembebasan bersyaratnya pada 24 September 2026 setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selama masa pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan untuk melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasannya berakhir.
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Indra Kenz menuai kritik dari anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, dalam rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta, pada 28 September 2026, karena dinilai tidak mencerminkan empati terhadap korban yang proses ganti rugi belum selesai.
Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada November 2022, terkait kasus penyebaran informasi palsu dan tindak pidana pencucian uang, serta diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
➡️ Baca Juga: Terobosan Baru di Dunia Hiburan: Apa yang Perlu Kamu Tahu?
➡️ Baca Juga: Olahraga dan Kesehatan: Manfaat Aktivitas Fisik di Masa Pandemi




