DPR Segera Bentuk Panja Revisi UU Pemilu Sesuai Tugas Prolegnas yang Ditentukan

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa panitia kerja (panja) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan segera dibentuk pada tahun 2026.
“Panja ini akan kami bentuk sesuai dengan tugas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk tahun 2026, dan proses ini akan dimulai tahun ini juga,” ujar Rifqi saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, pada hari Rabu, 16 September 2026.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Komisi II DPR bertanggung jawab untuk menyusun naskah akademik serta draf rancangan revisi. Revisi UU Pemilu telah dimasukkan ke dalam Prolegnas 2026, sehingga pembentukan panja tersebut harus dilakukan tahun ini.
“Waktu pembentukannya, apakah sebelum reses ini atau setelah reses nantinya, kami akan melihat situasinya dan akan kami informasikan lebih lanjut,” tuturnya.
Rifqi menegaskan bahwa Komisi II akan mengkaji revisi UU Pemilu bersamaan dengan proses pembahasan 16 rancangan undang-undang (RUU) lainnya, yang terdiri dari 15 RUU terkait kabupaten/kota, serta RUU mengenai Administrasi Kependudukan.
“Jadi, tidak perlu khawatir, revisi Undang-Undang Pemilu akan tetap dilaksanakan,” jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang menyampaikan informasi bahwa pembahasan mengenai revisi UU Pemilu kemungkinan akan dimulai pada tahun 2027.
Saat ditemui di kompleks parlemen pada hari Selasa, 15 September 2026, Doli mengungkapkan bahwa informasi mengenai penundaan jadwal pembahasan tersebut diperoleh dari rapat internal Komisi II DPR.
“Pada rapat tersebut, kami mendengar bahwa pimpinan meminta agar pembahasan ditunda hingga tahun 2027,” ungkapnya.
Doli mendorong agar pembahasan dilakukan segera, mengingat tahapan Pemilu 2029 akan segera dimulai.
Ia mengkhawatirkan adanya tumpang tindih regulasi, jika tahapan awal pemilu, seperti pembentukan panitia seleksi penyelenggara, dilakukan berdasarkan regulasi yang lama sementara regulasi yang baru masih dalam proses penyusunan.
“Jika saat ini seleksi diselenggarakan, peserta yang ingin mengikuti tes pasti merujuk pada aturan lama. Namun, pada saat pelaksanaannya, mereka akan menggunakan aturan yang baru. Ini bisa menyebabkan ketidaksesuaian nantinya,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: RSUD Daerah: Berita Terkini dan Informasi Kesehatan
➡️ Baca Juga: Perundingan Iran-AS Segera Berlangsung, Apakah Akan Mencapai Kesuksesan?




