Bupati Klaten Diduga Menerima Fee Rp2 Miliar untuk Melunasi Utang Pilkada

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan bahwa Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, memanfaatkan dana yang diduga berasal dari praktik korupsi untuk melunasi utang terkait Pilkada 2024.
Dana yang dimaksud diduga merupakan imbalan atau fee dari berbagai penyedia barang serta jasa, termasuk kontraktor yang terlibat dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa Hamenang diduga telah menerima total imbalan yang melebihi Rp2 miliar sejak ia menjabat sebagai Bupati Klaten.
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI (Hamenang) diduga menerima fee dari beberapa penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” ujarnya, yang dilansir pada Sabtu (17/10/26).
Taufik menjelaskan bahwa aliran dana tersebut diduga dialokasikan melalui beberapa individu yang dekat dengan Hamenang. Beberapa di antaranya termasuk ajudannya yang berinisial BSR, yang menerima Rp240 juta, serta Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten, Rizqan Iryawan, yang memperoleh Rp100 juta.
Lebih lanjut, Hamenang juga diduga menerima dana dari pihak swasta bernama Muhammad Amin Wahyu Utomo melalui Rizqan, dengan total mencapai Rp1,9 miliar. Uang ini diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati.
“Dari MAW melalui RZI (Rizqan), terdapat dana sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk kebutuhan pribadi Bupati, termasuk pembayaran utang pilkada dan biaya operasional lainnya,” tambahnya.
Muhammad Amin Wahyu Utomo, yang dikenal sebagai MAW, merupakan individu dari PT Madani Winasis Creative, sebuah perusahaan swasta.
Keterlibatan Hamenang dalam kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 21 orang lainnya.
Setelah OTT, KPK mengumumkan penetapan Hamenang, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025-2026.
KPK juga mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini. Klaster tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, pungutan upah, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk pengondisian audit.
➡️ Baca Juga: Bengkel Mobil: Lebih dari Sekadar Tempat Perbaikan Kendaraan Anda
➡️ Baca Juga: Latihan Gym Ringan untuk Karyawan yang Efektif Mengatasi Nyeri Punggung dan Leher




