Kemenkop Tanggapi Keluhan Manajer Kopdes yang Tidak Sesuai Domisili dan Jelaskan Alasannya

Kementerian Koperasi (Kemenkop) memberikan klarifikasi mengenai penempatan manajer Koperasi Desa (Kopdes) atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang tidak selalu sesuai dengan domisili para calon manajer. Hal ini disebabkan oleh ketidakcocokan antara jumlah calon manajer di suatu daerah dengan ketersediaan lokasi koperasi yang ada.
Sekretaris Kemenkop, Ahmad Zabadi, menjelaskan bahwa proses rekrutmen calon manajer tidak didasarkan pada analisis kebutuhan setiap wilayah. Ini menimbulkan sejumlah tantangan dalam penempatan manajer yang optimal.
“Rekrutmen ini tidak dilakukan dengan pendekatan wilayah yang spesifik. Di satu sisi, ada lokasi KDKMP yang siap beroperasi, namun jumlah calon manajer yang tersedia sangat terbatas,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop, Jakarta, pada hari Senin.
Pernyataan tersebut muncul setelah sejumlah calon manajer mengajukan keluhan terkait penempatan mereka yang tidak sesuai dengan domisili, termasuk beberapa di antaranya ditempatkan di pulau yang berbeda.
Zabadi menambahkan, terdapat daerah-daerah di mana jumlah calon manajer jauh lebih tinggi dibandingkan dengan titik KDKMP yang ada. Sebaliknya, ada pula daerah yang memiliki lokasi KDKMP siap beroperasi tetapi kekurangan calon manajer.
Dengan situasi ini, penempatan manajer akan tetap diupayakan berdasarkan wilayah domisili mereka. Namun, jika jumlah calon manajer melebihi kapasitas titik KDKMP di wilayah tersebut, beberapa di antaranya akan dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan tambahan manajer.
Sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima surat keputusan (SK) mengenai penempatan mereka dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada tanggal 25 September 2026, dengan tenggat waktu konfirmasi sampai dengan 28 September 2026.
Kemenkop menargetkan agar para manajer mulai menjalankan tugas mereka di lokasi masing-masing pada awal Oktober 2026.
Di sisi lain, Kemenkop juga menargetkan agar 17.288 KDKMP yang telah menyelesaikan pembangunan fisiknya dapat mulai beroperasi pada awal bulan Oktober 2026, setelah melalui proses verifikasi dan validasi.
Hasil dari proses verifikasi dan validasi ini kemudian akan direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang akan menjadi dasar dalam pembayaran pemerintah kepada bank Himbara serta proses serah terima bangunan kepada desa.
KDKMP yang telah berhasil melalui proses verifikasi dan diserahterimakan kepada desa akan dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha. Dalam hal ini, kepemilikan koperasi sepenuhnya berada di bawah pengelolaan desa.
➡️ Baca Juga: Pendidikan Inklusif untuk Publik yang Toleran di Indonesia
➡️ Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini: Siapkan Diri untuk Hari Penuh Tantangan dan Keseruan




