Alasan Penghentian Kasus Ruben Onsu dan Penghapusan Status Tersangkanya

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat melibatkan Ruben Onsu sebagai tersangka kini tidak akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menandai berakhirnya proses hukum yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Lalu, apa yang menyebabkan penghentian kasus Ruben Onsu dan mengapa status tersangkanya dicabut? Penghentian perkara ini berkaitan dengan kesepakatan damai antara Ruben dan pihak pelapor, yang diikuti oleh pencabutan laporan serta penerbitan SP3 oleh tim penyidik.
Kepastian mengenai hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ruben, Machi Achmad, yang menjelaskan bahwa mereka telah menerima surat pemberitahuan tentang penghentian penyidikan setelah melakukan komunikasi dengan tim penyidik.
“Saya sudah berkomunikasi dengan tim penyidik. Hari ini kami menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan, yang menyatakan bahwa proses perkara terhadap klien saya, RSO, telah dihentikan,” kata Machi Achmad kepada wartawan pada Rabu, 23 September 2026.
Salah satu faktor penting yang mendasari penghentian perkara ini adalah penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif. Pendekatan ini diambil setelah Ruben dan pihak pelapor mencapai kesepakatan damai, sehingga tidak perlu melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP. Namun, proses hukum tersebut akhirnya beralih ke jalur penyelesaian di luar jalur penyidikan.
Menurut Machi, kesepakatan damai ini juga diikuti dengan pencabutan laporan oleh pihak pelapor. Rangkaian proses ini menjadi bagian dari penyelesaian perkara hingga penyidik mengeluarkan surat penghentian penyidikan.
“Karena sebelumnya sudah mencapai tahap penetapan tersangka, lalu ada proses perdamaian dan pencabutan perkara. Sekarang, surat penghentian penyidikan sudah terbit,” tambahnya.
Selain mengumumkan penghentian penyidikan, Machi Achmad juga menjelaskan bahwa dokumen pemberitahuan tersebut telah diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bagi tim kuasa hukum, terbitnya SP3 ini menandai berakhirnya pendampingan mereka terhadap Ruben dalam kasus ini. Machi menyatakan bahwa KNB Law Firm telah menyelesaikan tugasnya setelah proses perdamaian dan penghentian penyidikan terlaksana.
➡️ Baca Juga: Olahraga Santai Desember Untuk Menjaga Kebugaran Tanpa Tekanan Berlebih
➡️ Baca Juga: Kevin Diks Membeberkan Transformasi Sikapnya Usai Pertandingan Timnas Indonesia Vs Bangladesh




