Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Diperiksa dengan 23 Pertanyaan dari Penyidik

Penyidik Polda Metro Jaya telah memulai langkah investigasi yang lebih mendalam terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto.
Seorang perempuan yang dikenal dengan inisial AW, yang disebut sebagai korban, telah menjalani proses pemeriksaan di Subdit PPA Polda Metro Jaya pada hari Senin, 14 September 2026.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Selama proses tersebut, korban menjawab sebanyak 23 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Kuasa hukum korban, Deki Patriana Sution, menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut mencakup perjalanan korban sejak ia meninggalkan tempatnya hingga tiba di lokasi yang dituduhkan berkaitan dengan kasus ini.
“Korban ditanya dalam 23 pertanyaan yang mencakup semua detail dari saat dia berangkat dari tempatnya menuju lokasi di mana tindak pidana terjadi,” ujarnya.
Di samping mendengarkan keterangan dari korban, penyidik juga telah memeriksa dua orang saksi. Selain itu, sejumlah bukti telah diserahkan dalam rangkaian pemeriksaan ini.
Deki menambahkan bahwa proses pemeriksaan ini masih akan berlanjut. Penyidik berencana untuk mengembangkan informasi yang sudah diperoleh, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi lain yang mungkin relevan.
“Beberapa bukti telah diserahkan, dan hari ini dua orang saksi juga sudah diperiksa dalam kasus ini. Di masa mendatang, pemeriksaan akan terus dikembangkan terkait dengan saksi-saksi lainnya,” tegasnya.
Menurut Deki, pemeriksaan ini berfokus pada laporan dugaan kekerasan seksual, pemerkosaan, dan penganiayaan yang dialami oleh kliennya.
“Hari ini kami memberikan klarifikasi terkait undangan dari PPA Polda Metro Jaya untuk menjelaskan dugaan tindak pidana yang mencakup kekerasan seksual, pemerkosaan, serta penganiayaan,” ungkap Deki.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mereka akan memanggil Alfonsus Toribio Tenkudi, yang dikenal sebagai Betrand Beto, untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan kekerasan seksual ini.
Pemeriksaan terhadap Betrand Beto merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari wanita berinisial AW.
Ajun Komisaris Besar Polisi Onkoseno, selaku Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penyidik akan meminta keterangan dari semua pihak yang terkait dengan kasus ini, termasuk Betrand Beto.
“Tentunya, ke depan tim penyidik akan mengagendakan untuk mengambil keterangan dari semua pihak yang relevan dengan kasus ini,” ucapnya pada hari Senin, 14 September 2026.
➡️ Baca Juga: Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ditolak oleh Hakim di Pengadilan
➡️ Baca Juga: Sistem Ganjil Genap untuk Pembelian BBM Subsidi di SPBU Sulsel Berlaku 13-20 September




