6,2 Juta Hektare Hutan Terkendali Berkat Satgas PKH, Sebagian Besar dari Lahan Sawit

Jakarta – Luas area hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencapai angka yang mengejutkan. Sejak satgas ini mulai beroperasi pada tahun 2025, total luasan yang berhasil dikuasai kembali telah melebihi 6,2 juta hektare.
Area hutan seluas jutaan hektare ini sebagian besar berasal dari penertiban aktivitas ilegal dalam sektor perkebunan kelapa sawit serta pertambangan yang dilakukan oleh Satgas PKH hingga awal Oktober 2026.
Jaksa Agung dan juga Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, ST Burhanuddin, menyatakan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit memberikan kontribusi terbesar terhadap kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali oleh satgas.
“Sejak didirikan pada bulan Februari 2025 hingga saat ini, kami telah berhasil menguasai kembali area hutan seluas 6.206.212,14 hektare. Untuk sektor pertambangan, Satgas PKH juga berhasil merebut kembali area hutan seluas 14.633,79 hektare,” ungkapnya pada hari Selasa, 6 Oktober 2026.
Dari hasil penertiban, luas kawasan hutan yang berhasil direbut kembali dari sektor perkebunan kelapa sawit mencapai 6.206.212,14 hektare, sedangkan dari sektor pertambangan, Satgas PKH menguasai kembali kawasan seluas 14.633,79 hektare.
Proses penertiban kawasan hutan ini terus berlanjut. Pada tahap penindakan kedelapan, Satgas PKH mengembalikan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Sebagian besar area yang dikembalikan berasal dari sektor perkebunan. Lahan seluas 140.762,04 hektare akan diserahkan kepada Kemenhut untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Selanjutnya, 118.256,74 hektare, yang merupakan kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, akan dialokasikan untuk program reforestasi. Selain itu, kawasan dari sektor pertambangan seluas 211,95 hektare juga akan dikembalikan kepada Kemenhut.
Burhanuddin menegaskan bahwa penguasaan kembali hutan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Bagi kami, pencapaian ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam, menegakkan hukum, dan memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan rakyat,” tambahnya.
Sebelumnya dilaporkan, uang senilai Rp13,2 triliun hasil penindakan oleh Kejaksaan Agung dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan telah resmi diserahkan untuk masuk ke kas negara.
Presiden Prabowo Subianto juga hadir untuk menyaksikan langsung penyerahan dana tersebut dalam acara yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026.
Jumlah total uang yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Dana ini kemudian diserahkan melalui Kementerian Keuangan untuk menjadi bagian dari penerimaan negara.
➡️ Baca Juga: Status Gunung Anak Krakatau Masih Siaga Level III, Waspadai Potensi Erupsi!
➡️ Baca Juga: Dukungan Teman dan Perannya dalam Menjaga Kesehatan Emosional Remaja yang Sehat




