Doni Salmanan Bebas Bersyarat Setelah Menjalani Hukuman Penjara

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat mengumumkan bahwa Doni Salmanan, terpidana dalam kasus penipuan investasi opsi biner, telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jelekong, Bandung.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi bahwa Doni Salmanan resmi keluar dari penjara setelah menerima pembebasan bersyarat pada hari Senin, 6 April 2026.
“Pada tanggal 6 April 2026, narapidana dengan nama Doni Muhammad Taufik, alias Doni Salmanan, telah diberikan pembebasan bersyarat sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Kusnali dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Bandung.
Kusnali menambahkan bahwa selama menjalani hukuman, Doni berhasil memperoleh remisi total selama 13 bulan dan 105 hari berkat perilakunya yang baik selama di dalam penjara.
“Selain itu, Doni juga telah menyelesaikan kewajiban denda sebesar Rp1 miliar yang disetorkan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa meskipun Doni telah mendapatkan pembebasan bersyarat, ia tetap diwajibkan untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung selama masa pembebasan.
Kusnali menekankan bahwa selama masa pembebasan bersyarat, Doni harus mematuhi semua ketentuan yang berlaku untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut.
Doni Salmanan mulai menjalani masa tahanan pada tanggal 9 Maret 2022 setelah terjerat dalam kasus penipuan yang melibatkan platform binary option Quotex serta tindak pidana pencucian uang.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung.
➡️ Baca Juga: Pulan Wonda Ditangkap: Pelaku Penembakan Tito Karnavian dan Aksi Berdarah KKB
➡️ Baca Juga: Industri Fashion Menyambut Ramadhan dengan Inovasi Baru yang Menarik




