Harta Mira Hayati Terancam Disita Kejati Sulsel Karena Tak Bayar Denda Rp1 M

Jajaran bidang Pidana Umum dan Pemulihan Aset di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berencana untuk melakukan pencarian dan penyitaan terhadap harta milik terpidana Mira Hayati. Langkah ini diambil untuk menutupi denda sebesar Rp1 miliar yang ditetapkan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan bahwa ia telah menginstruksikan tim di Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan pencarian aset. “Jika denda sebesar Rp1 miliar tersebut tidak dilunasi, kami akan melakukan penyitaan dan eksekusi terhadap harta kekayaannya,” tegasnya pada Jumat, 27 Maret 2026.
Pencarian aset milik Mira Hayati dilakukan terkait kasus peredaran dan kepemilikan kosmetik berbahaya. Upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa denda yang belum dibayarkan dapat segera dipenuhi, mengingat batas waktu pembayaran telah terlewati.
Proses penelusuran, identifikasi, dan penemuan aset tersebut sangat penting agar harta milik terpidana tidak disembunyikan atau dialihkan kepada pihak lain. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa terpidana memiliki cukup harta untuk menyelesaikan kewajiban denda yang telah ditetapkan.
“Langkah ini diambil demi memastikan bahwa terpidana memiliki aset yang cukup untuk memenuhi kewajibannya. Perkara ini sudah bersifat inkrah, dan selain menjalani hukuman penjara, ada kewajiban denda yang harus diselesaikan,” lanjut Didik, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejati Banten.
Pidana denda merupakan salah satu bentuk hukuman dalam hukum pidana yang mewajibkan terpidana untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang telah dilakukannya. Ini menunjukkan bahwa denda adalah bagian integral dari sistem hukum yang berfungsi untuk menegakkan keadilan.
Sebelumnya, Mira Hayati sempat mengungkapkan kesediaannya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan menandatangani surat pernyataan. Namun, hingga saat ini, ia belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Pada Rabu, 18 Februari 2026, Mira Hayati dijemput paksa di rumahnya yang terletak di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar. Proses penjemputan itu disaksikan oleh Ketua RT setempat, dan saat ini, ia sedang menjalani masa hukuman di Lapas Makassar.
Kejaksaan Tinggi Sulsel berkomitmen untuk bertindak tegas merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 yang ditetapkan pada 19 Desember 2025. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang dapat digantikan dengan dua bulan kurungan penjara.
Vonis ini menandai akhir dari perjalanan panjang kasus peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Produk tersebut dianggap melanggar Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang keamanan dan kesehatan produk yang beredar di masyarakat.
➡️ Baca Juga: Strategi Olahraga Ringan untuk Mempertahankan Kebugaran Tubuh Tanpa Stres
➡️ Baca Juga: Chat Mesra Aditya Triantoro, Pendiri Nussa Rara, dengan Wanita Berinisial D Terungkap




